Jurnas.net – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, kegiatan kurban di lingkungan sekolah kembali menjadi perhatian. Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur sekaligus mantan Ketua Dewan Pendidikan Surabaya, Isa Ansori, mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan kurban di sekolah tetap mengedepankan prinsip sukarela dan tidak membebani wali murid.
Menurut Isa, kegiatan Iduladha di sekolah sejatinya memiliki nilai pendidikan yang positif karena dapat menjadi sarana pembentukan karakter religius, solidaritas sosial, gotong royong, hingga kepedulian terhadap sesama.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut harus tetap mengacu pada aturan pendidikan nasional serta dilakukan secara transparan dan penuh musyawarah antara pihak sekolah dengan wali murid.
“Semangat Iduladha seharusnya dibangun atas dasar keikhlasan, empati sosial, dan pendidikan nilai kemanusiaan, bukan tekanan administratif yang justru menghilangkan makna ibadah itu sendiri,” kata Isa, Jumat, 22 Mei 2026.
Isa menjelaskan, pembiayaan kegiatan kurban di sekolah memang dapat dikategorikan sebagai biaya personal peserta didik, yakni biaya yang dikeluarkan untuk menunjang proses pendidikan secara berkelanjutan. Meski demikian, sekolah diminta berhati-hati dalam menerbitkan surat edaran maupun penggalangan dana kepada orang tua siswa.
Ia mengingatkan bahwa mekanisme sumbangan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak boleh ditentukan nominal maupun batas waktu pembayarannya oleh sekolah.
Karena itu, Isa meminta sekolah tidak mencantumkan nominal wajib, target pembayaran, maupun bentuk tekanan lain dalam kegiatan pengumpulan dana kurban. “Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan hak pendidikan peserta didik. Sekolah juga tidak boleh membebani orang tua yang secara ekonomi tidak mampu,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa tidak boleh ada diskriminasi terhadap siswa yang tidak ikut berpartisipasi karena kondisi ekonomi keluarga. Selain mengacu pada aturan sumbangan pendidikan, Isa turut menyinggung Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah hanya boleh dilakukan secara sukarela dan bukan dalam bentuk pungutan wajib.
Menurutnya, sekolah sebagai ruang pendidikan karakter seharusnya menjadi teladan dalam membangun budaya partisipasi yang inklusif, transparan, dan akuntabel. “Sekolah harus sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang beragam. Jangan sampai kegiatan sosial dan ibadah justru menjadi tekanan baru bagi wali murid,” jelasnya.
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya merata, Isa mendorong agar setiap kegiatan pengumpulan dana di sekolah dilakukan melalui musyawarah terbuka dengan pelaporan yang transparan kepada orang tua siswa. “Pendidikan yang sehat bukan hanya soal administrasi yang tertib, tetapi juga menjaga martabat peserta didik dan keluarganya,” pungkasnya.
Editor : Rahmat Fajar