Jurnas.net – Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur kembali menjadi sorotan tajam. Di tengah besarnya penyertaan modal yang telah digelontorkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama bertahun-tahun. Sebagian besar perusahaan daerah justru dinilai belum mampu menunjukkan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ironisnya, hampir seluruh setoran dividen BUMD Jatim saat ini masih bertumpu pada satu perusahaan saja, yakni Bank Jatim. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas tata kelola dan kinerja sejumlah BUMD yang seharusnya menjadi mesin penggerak ekonomi daerah.
Data yang diungkap dalam Diskusi Publik "Restorasi Tata Kelola BUMD Jatim: DPRD Jatim Bisa Apa?" di Surabaya, Kamis 25 Juni 2026, menunjukkan total dividen yang disetor tujuh BUMD milik Pemprov Jatim pada tahun ini mencapai Rp488,1 miliar.
Namun dari jumlah tersebut, sekitar Rp420 miliar atau hampir 86 persen berasal dari Bank Jatim. Artinya, kontribusi enam BUMD lainnya hanya menyumbang sekitar 14 persen dari total dividen yang diterima pemerintah daerah.
Fakta tersebut memperlihatkan bahwa Bank Jatim masih menjadi tulang punggung utama pemasukan daerah dari sektor BUMD, sementara sejumlah perusahaan daerah lainnya belum mampu memberikan kontribusi yang sepadan dengan modal yang telah ditanamkan pemerintah.
Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian serius dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jatim.
Tidak hanya terkait rendahnya kontribusi dividen, DPRD juga menemukan indikasi persoalan tata kelola yang dinilai perlu segera dibenahi. Bahkan, Adam mengungkap adanya temuan praktik yang diduga membuat laporan dividen terlihat seolah-olah telah disetorkan kepada daerah, padahal realisasinya belum dilakukan.
"Ada BUMD yang melaporkan menyetor dividen misalnya Rp1 miliar ke PAD. Tetapi ternyata dana itu tidak benar-benar disetorkan dan hanya dicatat sebagai utang. Ini tentu menjadi perhatian serius," kata Adam.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan daerah yang selama ini mendapatkan dukungan modal dari pemerintah. Selain persoalan dividen, Pansus BUMD DPRD Jatim juga menemukan sejumlah catatan lain, termasuk dugaan rangkap jabatan direksi yang tidak sesuai ketentuan serta keberadaan pelaksana tugas (Plt) direksi dalam waktu yang cukup lama.
Menurut Adam, seluruh temuan tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman dan akan disampaikan secara terbuka kepada publik setelah pembahasan pansus selesai. Sorotan DPRD ini muncul di tengah harapan besar masyarakat agar BUMD tidak hanya menjadi perusahaan milik pemerintah secara administratif, tetapi benar-benar mampu menjadi sumber pendapatan daerah sekaligus motor penggerak ekonomi Jawa Timur.
"Kami akan menyampaikan kepada masyarakat terkait kinerja BUMD-BUMD yang memiliki catatan-catatan tersebut setelah pembahasan selesai pada Juli mendatang," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian BUMD Biro Perekonomian Pemprov Jatim, Kombong Pasulu, memberikan pandangan berbeda. Menurutnya, apabila dilihat secara historis dan akumulatif, kinerja BUMD Jawa Timur sebenarnya masih menunjukkan tren positif.
Ia menjelaskan bahwa sejak berdiri hingga saat ini, total penyertaan modal yang telah diberikan Pemprov Jatim kepada berbagai BUMD mencapai sekitar Rp4,15 triliun. Sementara akumulasi dividen yang telah diterima pemerintah daerah mencapai Rp6,45 triliun. "Dari sisi akumulasi, dividen yang diterima pemerintah daerah sebenarnya sudah melampaui nilai penyertaan modal yang diberikan," kata Kombong.
Meski demikian, ia tidak menampik bahwa masih terdapat sejumlah hambatan yang membuat beberapa BUMD sulit berkembang secara maksimal. Salah satu persoalan yang dihadapi adalah keterbatasan regulasi yang membuat sejumlah aset milik BUMD belum dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung ekspansi usaha dan peningkatan pendapatan perusahaan.
Menurut Kombong, ruang gerak bisnis perusahaan daerah tidak selalu seluas perusahaan swasta karena harus mengikuti berbagai ketentuan dan regulasi yang berlaku. Namun demikian, kritik yang mengemuka dalam diskusi tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama BUMD Jatim saat ini bukan hanya soal regulasi, melainkan juga menyangkut efektivitas tata kelola, profesionalisme manajemen, dan kemampuan menghasilkan keuntungan yang berkelanjutan.
Koordinator Solidaritas Pemuda Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP) Jawa Timur, Aqyas Sholeh, mengatakan diskusi tersebut sengaja digelar untuk membuka ruang partisipasi publik dalam mengawal tata kelola BUMD yang selama ini cenderung jauh dari perhatian masyarakat. Menurutnya, pengawasan terhadap BUMD tidak boleh hanya menjadi konsumsi internal pemerintah dan DPRD, tetapi harus menjadi isu publik karena menyangkut pengelolaan aset dan uang rakyat.
"Kami ingin persoalan tata kelola BUMD tidak menjadi isu yang eksklusif. Masyarakat harus mengetahui apa yang terjadi, apa tantangannya, dan bagaimana solusi yang harus dilakukan agar BUMD benar-benar memberi manfaat bagi daerah," kata Aqyas.
Sorotan terhadap BUMD Jatim ini menjadi alarm penting bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebab, di tengah kebutuhan peningkatan PAD dan tuntutan efisiensi anggaran, keberadaan BUMD seharusnya menjadi instrumen strategis untuk menghasilkan keuntungan bagi daerah, bukan justru menjadi beban yang terus bergantung pada satu perusahaan yang selama ini menopang hampir seluruh kontribusi dividen.
Editor : Andi Setiawan