Siapa Mengawasi BUMD Jatim? DPRD Akui Tak Bisa Masuk RUPS dan Awasi Rekrutmen Direksi

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung wakil rakyat DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Gedung wakil rakyat DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Di tengah besarnya aset dan penyertaan modal pemerintah yang mencapai Rp4,15 triliun, DPRD Jawa Timur mengakui ruang pengawasannya terhadap BUMD masih sangat terbatas, termasuk dalam proses pengangkatan direksi, komisaris, hingga pengambilan keputusan strategis perusahaan.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi, dalam forum Djagongan Aktivis-Akademis BUMD Series di Surabaya beberapa waktu lalu. Adam mengatakan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi proses pembentukan tim seleksi calon direksi maupun komisaris BUMD. Bahkan, lembaga legislatif juga tidak memiliki akses menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), meski hanya sebagai peninjau.

"Kami tidak bisa ikut mengawasi tim seleksi. Dalam RUPS pun DPRD tidak bisa hadir," kata Adam, ditulis Kamis, 2 Juli 2026.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan terhadap perusahaan daerah yang mengelola dana publik dalam jumlah besar. Hingga akhir 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menanamkan penyertaan modal sekitar Rp4,15 triliun ke sejumlah BUMD.

Namun, menurut Adam, instrumen pengawasan yang dimiliki DPRD hanya sebatas menerima laporan tahunan perusahaan. Itu pun, kata dia, tidak bersifat wajib.B"Pengawasan yang bisa dilakukan hanya melalui laporan tahunan yang sifatnya tidak wajib," katanya.

Kondisi tersebut, menurut Adam, membuat DPRD sulit menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh. Padahal, berbagai kebijakan strategis BUMD, mulai dari penunjukan direksi dan komisaris hingga keputusan bisnis perusahaan, berlangsung di luar jangkauan lembaga legislatif.

Dalam forum itu juga mengemuka sejumlah isu tata kelola yang dinilai perlu mendapat perhatian. Di antaranya dugaan rangkap jabatan komisaris serta keberadaan direksi berstatus Pelaksana Tugas (Plt) yang menjabat melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Adam juga mengungkapkan bahwa upaya memperkuat fungsi pengawasan DPRD sebenarnya sempat dimasukkan dalam Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2025 tentang BUMD. Namun, sejumlah pasal yang mengatur penguatan peran pengawasan legislatif disebut dicoret dalam proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri karena dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Akibatnya, DPRD tetap tidak memiliki dasar hukum untuk terlibat dalam sejumlah proses strategis di tubuh BUMD. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme akuntabilitas perusahaan daerah. Ketika DPRD mengaku tidak memiliki akses terhadap proses rekrutmen pimpinan maupun forum pengambilan keputusan tertinggi perusahaan, ruang pengawasan publik terhadap pengelolaan modal daerah dinilai menjadi semakin terbatas.

Forum diskusi itu pun menggarisbawahi perlunya evaluasi terhadap regulasi yang mengatur tata kelola BUMD agar mekanisme pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dapat berjalan lebih efektif, seiring besarnya dana publik yang dikelola perusahaan-perusahaan milik pemerintah daerah.

Berita Terbaru

Tumpeng Raksasa 3 Meter Jadi Ikon HUT ke-20 SMAN 1 Kebomas, Sarat Makna Tradisi dan Kebersamaan

Tumpeng Raksasa 3 Meter Jadi Ikon HUT ke-20 SMAN 1 Kebomas, Sarat Makna Tradisi dan Kebersamaan

Rabu, 30 Sep 2026 21:15 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 21:15 WIB

Jurnas.net – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 SMAN 1 Kebomas, Gresik, Jawa Timur, berlangsung meriah. Ribuan siswa larut dalam kemeriahan yang tidak hanya …

Gus Lilur: Saya Siap Perang Pidana, Tapi Ada 3 Syarat untuk Menepi dari Polemik NU

Gus Lilur: Saya Siap Perang Pidana, Tapi Ada 3 Syarat untuk Menepi dari Polemik NU

Selasa, 29 Sep 2026 13:18 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 13:18 WIB

Jurnas.net - Polemik pasca-Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, belum sepenuhnya mereda. Warga…

MBG dan KDMP yang Gerus Ruang Fiskal Dinilai Bebani Kesejahteraan Masyarakat 

MBG dan KDMP yang Gerus Ruang Fiskal Dinilai Bebani Kesejahteraan Masyarakat 

Selasa, 29 Sep 2026 08:39 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 08:39 WIB

Jurnas.net - Persoalan kesejahteraan masyarakat masih menjadi perhatian di tengah berbagai dinamika perekonomian nasional. Setahun setelah tujuh Desakan…

Raih Suara Terbanyak di Muswil VI, Lutfi J. Kurniawan Dorong Reposisi KAHMI Jatim sebagai Kekuatan Intelektual dan Civil

Raih Suara Terbanyak di Muswil VI, Lutfi J. Kurniawan Dorong Reposisi KAHMI Jatim sebagai Kekuatan Intelektual dan Civil

Senin, 28 Sep 2026 08:16 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:16 WIB

Jurnas.net – Lutfi J. Kurniawan, peraih suara terbanyak dalam pemilihan Presidium Majelis Wilayah (MW) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Timur …

NU, GUS DUR, DAN BROMOCORAH POLITIK

NU, GUS DUR, DAN BROMOCORAH POLITIK

Minggu, 27 Sep 2026 19:15 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 19:15 WIB

Oleh: HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy Warga NU, Kiai Kampung Penulis buku _Prabowo untuk Indonesia Raya_ Untuk memahami judul di atas, kita perlu lebih …

Sistem Zonasi Muswil KAHMI Jatim Bisa Jadi Contoh bagi MN dan MW se-Indonesia

Sistem Zonasi Muswil KAHMI Jatim Bisa Jadi Contoh bagi MN dan MW se-Indonesia

Minggu, 27 Sep 2026 18:05 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 18:05 WIB

Jurnas.net – Musyawarah Wilayah (Muswil) VI KAHMI Jawa Timur tidak hanya menjadi momentum memilih kepemimpinan baru periode 2026-2031. Forum yang digelar di T…