Jurnas.net – Pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Di tengah besarnya aset dan penyertaan modal pemerintah yang mencapai Rp4,15 triliun, DPRD Jawa Timur mengakui ruang pengawasannya terhadap BUMD masih sangat terbatas, termasuk dalam proses pengangkatan direksi, komisaris, hingga pengambilan keputusan strategis perusahaan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi, dalam forum Djagongan Aktivis-Akademis BUMD Series di Surabaya beberapa waktu lalu. Adam mengatakan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi proses pembentukan tim seleksi calon direksi maupun komisaris BUMD. Bahkan, lembaga legislatif juga tidak memiliki akses menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), meski hanya sebagai peninjau.
"Kami tidak bisa ikut mengawasi tim seleksi. Dalam RUPS pun DPRD tidak bisa hadir," kata Adam, ditulis Kamis, 2 Juli 2026.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan terhadap perusahaan daerah yang mengelola dana publik dalam jumlah besar. Hingga akhir 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menanamkan penyertaan modal sekitar Rp4,15 triliun ke sejumlah BUMD.
Namun, menurut Adam, instrumen pengawasan yang dimiliki DPRD hanya sebatas menerima laporan tahunan perusahaan. Itu pun, kata dia, tidak bersifat wajib.B"Pengawasan yang bisa dilakukan hanya melalui laporan tahunan yang sifatnya tidak wajib," katanya.
Kondisi tersebut, menurut Adam, membuat DPRD sulit menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh. Padahal, berbagai kebijakan strategis BUMD, mulai dari penunjukan direksi dan komisaris hingga keputusan bisnis perusahaan, berlangsung di luar jangkauan lembaga legislatif.
Dalam forum itu juga mengemuka sejumlah isu tata kelola yang dinilai perlu mendapat perhatian. Di antaranya dugaan rangkap jabatan komisaris serta keberadaan direksi berstatus Pelaksana Tugas (Plt) yang menjabat melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Adam juga mengungkapkan bahwa upaya memperkuat fungsi pengawasan DPRD sebenarnya sempat dimasukkan dalam Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2025 tentang BUMD. Namun, sejumlah pasal yang mengatur penguatan peran pengawasan legislatif disebut dicoret dalam proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri karena dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Akibatnya, DPRD tetap tidak memiliki dasar hukum untuk terlibat dalam sejumlah proses strategis di tubuh BUMD. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme akuntabilitas perusahaan daerah. Ketika DPRD mengaku tidak memiliki akses terhadap proses rekrutmen pimpinan maupun forum pengambilan keputusan tertinggi perusahaan, ruang pengawasan publik terhadap pengelolaan modal daerah dinilai menjadi semakin terbatas.
Forum diskusi itu pun menggarisbawahi perlunya evaluasi terhadap regulasi yang mengatur tata kelola BUMD agar mekanisme pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dapat berjalan lebih efektif, seiring besarnya dana publik yang dikelola perusahaan-perusahaan milik pemerintah daerah.
Editor : Amal