Siapa Mengawasi BUMD Jatim? DPRD Akui Tak Bisa Masuk RUPS dan Awasi Rekrutmen Direksi

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung wakil rakyat DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Gedung wakil rakyat DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Di tengah besarnya aset dan penyertaan modal pemerintah yang mencapai Rp4,15 triliun, DPRD Jawa Timur mengakui ruang pengawasannya terhadap BUMD masih sangat terbatas, termasuk dalam proses pengangkatan direksi, komisaris, hingga pengambilan keputusan strategis perusahaan.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi, dalam forum Djagongan Aktivis-Akademis BUMD Series di Surabaya beberapa waktu lalu. Adam mengatakan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi proses pembentukan tim seleksi calon direksi maupun komisaris BUMD. Bahkan, lembaga legislatif juga tidak memiliki akses menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), meski hanya sebagai peninjau.

"Kami tidak bisa ikut mengawasi tim seleksi. Dalam RUPS pun DPRD tidak bisa hadir," kata Adam, ditulis Kamis, 2 Juli 2026.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan terhadap perusahaan daerah yang mengelola dana publik dalam jumlah besar. Hingga akhir 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menanamkan penyertaan modal sekitar Rp4,15 triliun ke sejumlah BUMD.

Namun, menurut Adam, instrumen pengawasan yang dimiliki DPRD hanya sebatas menerima laporan tahunan perusahaan. Itu pun, kata dia, tidak bersifat wajib.B"Pengawasan yang bisa dilakukan hanya melalui laporan tahunan yang sifatnya tidak wajib," katanya.

Kondisi tersebut, menurut Adam, membuat DPRD sulit menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh. Padahal, berbagai kebijakan strategis BUMD, mulai dari penunjukan direksi dan komisaris hingga keputusan bisnis perusahaan, berlangsung di luar jangkauan lembaga legislatif.

Dalam forum itu juga mengemuka sejumlah isu tata kelola yang dinilai perlu mendapat perhatian. Di antaranya dugaan rangkap jabatan komisaris serta keberadaan direksi berstatus Pelaksana Tugas (Plt) yang menjabat melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Adam juga mengungkapkan bahwa upaya memperkuat fungsi pengawasan DPRD sebenarnya sempat dimasukkan dalam Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2025 tentang BUMD. Namun, sejumlah pasal yang mengatur penguatan peran pengawasan legislatif disebut dicoret dalam proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri karena dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Akibatnya, DPRD tetap tidak memiliki dasar hukum untuk terlibat dalam sejumlah proses strategis di tubuh BUMD. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme akuntabilitas perusahaan daerah. Ketika DPRD mengaku tidak memiliki akses terhadap proses rekrutmen pimpinan maupun forum pengambilan keputusan tertinggi perusahaan, ruang pengawasan publik terhadap pengelolaan modal daerah dinilai menjadi semakin terbatas.

Forum diskusi itu pun menggarisbawahi perlunya evaluasi terhadap regulasi yang mengatur tata kelola BUMD agar mekanisme pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dapat berjalan lebih efektif, seiring besarnya dana publik yang dikelola perusahaan-perusahaan milik pemerintah daerah.

Berita Terbaru

HUT Ke-81 RI, LPKAN Soroti Kinerja Aparatur: Rakyat Tak Butuh Janji, tetapi Bukti Nyata

HUT Ke-81 RI, LPKAN Soroti Kinerja Aparatur: Rakyat Tak Butuh Janji, tetapi Bukti Nyata

Sabtu, 15 Agu 2026 19:13 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 19:13 WIB

Jurnas.net – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada seremoni dan perayaan. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja …

Sebelum Kick-off Soekarno Cup 2026, Pemain dan Penonton Hening Cipta untuk Korban Gempa Flores

Sebelum Kick-off Soekarno Cup 2026, Pemain dan Penonton Hening Cipta untuk Korban Gempa Flores

Sabtu, 15 Agu 2026 18:31 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:31 WIB

Jurnas.net – Rivalitas di lapangan hijau terhenti sejenak. Sebelum pertandingan Soekarno Cup 2026 dimulai pada Sabtu (15/8/2026), para pemain, ofisial, p…

Demokrat Gresik Bersihkan Makam Pahlawan dan Makam Bupati Pertama, Samwil: Ini Warisan untuk Anak Cucu

Demokrat Gresik Bersihkan Makam Pahlawan dan Makam Bupati Pertama, Samwil: Ini Warisan untuk Anak Cucu

Jumat, 14 Agu 2026 17:06 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 17:06 WIB

Jurnas.net — Memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, DPC Partai Demokrat Gresik menggelar aksi bersih-bersih di kawasan Taman Makam Pahlawan dan …

Terbukti Korupsi, Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun dan Wajib Bayar Rp6,76 Miliar

Terbukti Korupsi, Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun dan Wajib Bayar Rp6,76 Miliar

Jumat, 14 Agu 2026 14:34 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 14:34 WIB

Jurnas.net - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)…

Kompetisi Mini Soccer Piala Bahlil, Golkar Jatim Sasar Talenta Muda dan Targetkan Masuk Kalender PSSI

Kompetisi Mini Soccer Piala Bahlil, Golkar Jatim Sasar Talenta Muda dan Targetkan Masuk Kalender PSSI

Jumat, 14 Agu 2026 11:34 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 11:34 WIB

Jurnas.net — DPD Partai Golkar Jawa Timur memilih pendekatan berbeda untuk memperingati HUT ke-62 Partai Golkar. Alih-alih hanya menggelar kegiatan seremonial, …

Munas III APTAKSINDO-PERJASI Soroti HPS Proyek dan Harga Material yang Makin Membebani Kontraktor

Munas III APTAKSINDO-PERJASI Soroti HPS Proyek dan Harga Material yang Makin Membebani Kontraktor

Jumat, 14 Agu 2026 08:05 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 08:05 WIB

Jurnas.net — Musyawarah Nasional (Munas) III Badan Pimpinan Nasional Asosiasi Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (BPN APTAKSINDO), dan Asosiasi P…