32 TPS di Delapan Daerah di Jatim Gelar PSU Karena Ditemukan Pelanggaran Pemilu 2024

Proses penghitungan surat suara di TPS 31, Kel. Jemursari, Kec. Wonocolos, Kota Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Sebanyak 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di delapan kabupaten/kota di Jawa Timur, melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ini ditemukan sejumlah pelanggaran pada Pemilu 2024.

“PSU paling banyak digelar di Kabupaten Bangkalan, Madura dengan jumlah 12 TPS,” kata Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, dikonfirmasi Selasa, 20 Februari 2024.

Adapun rincian 32 TPS yang dilakukan PSU itu, yaitu 12 TPS di Bangkalan, 10 TPS di Surabaya, empat TPS di Malang, dua TPS di Kota Probolinggo, dan satu TPS masing-masing di Kota Madiun, Jombang, Sampang, dan Trenggalek.

Kata Insan, sejumlah TPS di delapan kabupaten/kota itu harus dilakukan PSU, karena ada pelanggaran maupun kesalahan saat pemungutan suara.

Contohnya di salah satu TPS di Surabaya, ditemukan surat suara yang dibagikan tertukar dengan Daerah Pemilihan (Dapil) lain, sehingga harus dilakukan PSU.

“Pelaksanaan PSU di masing-masing TPS bakal digelar paling lama sepuluh hari pascapemungutan suara 14 Feburari atau maksimal 24 Februari 2024,” katanya.

Untuk di Surabaya, lanjut Insan, KPU Surabaya telah mengajukan PSU langsung ke KPU RI untuk sepuluh TPS di Kota Pahlawan. Hingga saat ini, KPU Surabaya masih menunggu keputusan dari KPU RI, untuk disetujui jadwal PSU tersebut.

“Insyaallah tangggal 24 Februari, hari terakhir seusai batasan sepuluh hari setelah pelaksanaan pemungutan suara (14 Februari), PSU akan kami lakukan. Tapi ini masih dengan mengusulkan kami sampaikan ke pimpinan,” kata Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi.