Polda Tangkap Dua Mahasiswa Pemeras Kadindik Jatim: Modus Ancam Demo Soal Kasus Perselingkuhan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus pemerasan Kadindik Jatim oleh mahasiswa di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus pemerasan Kadindik Jatim oleh mahasiswa di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengamankan dua mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya yang diduga terlibat pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, Aries Agung Paewai.

Keduanya ditangkap Unit II Subdit Jatanras di sebuah kafe kawasan Ngagel Jaya Selatan, Kota Surabaya, sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu, 19 Juli 2025. Mereka adalah SH alias BS, 24, warga Bangkalan, dan MSS, 26, warga Pontianak.

“Keduanya tertangkap tangan saat menerima uang tunai sebesar Rp20.050.000 dari perwakilan korban. Diduga kuat aksi ini merupakan bentuk pemerasan dan pengancaman,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Kamis, 24 Juli 2025.

Jules menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Rabu, 16 Juli 2025, saat tersangka mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Dispendik Jatim. Surat itu mengatasnamakan organisasi bernama Front Gerakan Rakyat (FGR) Anti Korupsi dan merencanakan aksi demonstrasi pada Senin, 21 Juli 2025.

Tuntutan dalam surat tersebut cukup sensasional, mendesak penetapan Aries Agung Paewai sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah, dan isu perselingkuhan dengan istri seorang perwira TNI.

Baca Juga :Kejati Jatim Periksa 30 Kepsek Kasus Skandal Dana Hibah Rp65 Miliar Untuk 25 SMK 

Namun pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, kedua tersangka menggelar pertemuan dengan dua perwakilan dari pihak Aries di sebuah kafe. Di sana, disepakati bahwa aksi demonstrasi akan dibatalkan jika diberikan uang tunai sebesar Rp50 juta. Mereka juga berjanji akan menghapus seluruh konten tudingan perselingkuhan yang sebelumnya telah disebarkan di media sosial Instagram dan TikTok.

“Korban hanya membawa uang Rp20.050.000 saat itu. Setelah uang diserahkan, tim kami langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di area parkir kafe tersebut,” kata Jules.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bendel surat pemberitahuan aksi unjuk rasa, dua unit ponsel, sepeda motor, dan uang tunai Rp20.050.000 yang disimpan di dalam pakaian salah satu tersangka.

Dari hasil penyelidikan, organisasi FGR yang digunakan sebagai kedok ternyata belum memiliki legalitas resmi dan hanya beranggotakan dua orang, yakni kedua tersangka.

Kini, SH dan MSS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 369 KUHP, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pemerasan, pengancaman, dan pencemaran nama baik. "Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara," kata Jules.

Berita Terbaru

LPKAN Jatim Dukung Penindakan Rokok Ilegal, Ingatkan Kebijakan Tembakau Jangan Rugikan Petani

LPKAN Jatim Dukung Penindakan Rokok Ilegal, Ingatkan Kebijakan Tembakau Jangan Rugikan Petani

Sabtu, 01 Agu 2026 07:43 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 07:43 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) Jawa Timur mendukung langkah aparat penegak hukum dalam m…

Golkar Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik 2029, Ali Mufthi: Musda Tuntas, Kini Bidik Pemilih Muda

Golkar Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik 2029, Ali Mufthi: Musda Tuntas, Kini Bidik Pemilih Muda

Jumat, 31 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:43 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur mulai mengakselerasi konsolidasi organisasi sebagai langkah awal menghadapi Pemilu 2029.…

Bupati Gresik Buka MPLS Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis Disiapkan untuk Putus Rantai Kemiskinan

Bupati Gresik Buka MPLS Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis Disiapkan untuk Putus Rantai Kemiskinan

Jumat, 31 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 17:16 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) Permanen di Desa…

Kado HUT Ke-81 RI, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri Insentif untuk Buruh serta Ojol

Kado HUT Ke-81 RI, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri Insentif untuk Buruh serta Ojol

Jumat, 31 Jul 2026 15:26 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:26 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor sepanjang Agustus 2026, berdasarkan Keputusan…

Kapal Express Bahari 3F Rusak Disenggol Tanker hingga Batal Berlayar, Bagaimana Hak Penumpang atas Kompensasi?

Kapal Express Bahari 3F Rusak Disenggol Tanker hingga Batal Berlayar, Bagaimana Hak Penumpang atas Kompensasi?

Jumat, 31 Jul 2026 14:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 14:36 WIB

Jurnas.net - Insiden senggolan yang merusak KM Express Bahari 3F kembali memicu terganggunya layanan penyeberangan Gresik–Pulau Bawean. Di tengah keterbatasan a…

Mengukur Keberhasilan Pemerintah: Apakah Survei Kepuasan Sudah Cukup?

Mengukur Keberhasilan Pemerintah: Apakah Survei Kepuasan Sudah Cukup?

Jumat, 31 Jul 2026 13:26 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 13:26 WIB

Oleh: Ir. Jailani, S.T., M.M. Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Di negara demokrasi, survei opini publik telah menjadi salah satu…