Polda Tangkap Dua Mahasiswa Pemeras Kadindik Jatim: Modus Ancam Demo Soal Kasus Perselingkuhan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus pemerasan Kadindik Jatim oleh mahasiswa di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus pemerasan Kadindik Jatim oleh mahasiswa di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengamankan dua mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya yang diduga terlibat pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, Aries Agung Paewai.

Keduanya ditangkap Unit II Subdit Jatanras di sebuah kafe kawasan Ngagel Jaya Selatan, Kota Surabaya, sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu, 19 Juli 2025. Mereka adalah SH alias BS, 24, warga Bangkalan, dan MSS, 26, warga Pontianak.

“Keduanya tertangkap tangan saat menerima uang tunai sebesar Rp20.050.000 dari perwakilan korban. Diduga kuat aksi ini merupakan bentuk pemerasan dan pengancaman,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Kamis, 24 Juli 2025.

Jules menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Rabu, 16 Juli 2025, saat tersangka mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Dispendik Jatim. Surat itu mengatasnamakan organisasi bernama Front Gerakan Rakyat (FGR) Anti Korupsi dan merencanakan aksi demonstrasi pada Senin, 21 Juli 2025.

Tuntutan dalam surat tersebut cukup sensasional, mendesak penetapan Aries Agung Paewai sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah, dan isu perselingkuhan dengan istri seorang perwira TNI.

Baca Juga :Kejati Jatim Periksa 30 Kepsek Kasus Skandal Dana Hibah Rp65 Miliar Untuk 25 SMK 

Namun pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, kedua tersangka menggelar pertemuan dengan dua perwakilan dari pihak Aries di sebuah kafe. Di sana, disepakati bahwa aksi demonstrasi akan dibatalkan jika diberikan uang tunai sebesar Rp50 juta. Mereka juga berjanji akan menghapus seluruh konten tudingan perselingkuhan yang sebelumnya telah disebarkan di media sosial Instagram dan TikTok.

“Korban hanya membawa uang Rp20.050.000 saat itu. Setelah uang diserahkan, tim kami langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di area parkir kafe tersebut,” kata Jules.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bendel surat pemberitahuan aksi unjuk rasa, dua unit ponsel, sepeda motor, dan uang tunai Rp20.050.000 yang disimpan di dalam pakaian salah satu tersangka.

Dari hasil penyelidikan, organisasi FGR yang digunakan sebagai kedok ternyata belum memiliki legalitas resmi dan hanya beranggotakan dua orang, yakni kedua tersangka.

Kini, SH dan MSS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 369 KUHP, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pemerasan, pengancaman, dan pencemaran nama baik. "Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara," kata Jules.

Berita Terbaru

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Jurnas.net - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengambil langkah tegas menyikapi maraknya kasus kekerasan anak di TPA…

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Jurnas.net - Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta diduga beroperasi sebelum terjadi pandemi covid-19. Pandem…

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Jurnas.net - kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur terkuak dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim. Alih-alih menjadi mesin penggerak…

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Jurnas.net - InJourney Management dengan Bank Tabungan Negara (BTN) menjalin kerja sama pengembangan destinasi wisata candi. Ada sejumlah aspek yang dikembangka…

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Jurnas.net - Dampak kekerasan yang dialami anak-anak di daycare memerlukan penanganan serius. Bukan hanya penanganan, dampak kekerasan itu perlu deteksi dini pa…

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Jurnas.net – Pengungkapan 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi oleh Polda Jawa Timur tak sekadar menjadi catatan penegakan hukum. Di balik angka k…