Jurnas.net – Rochmad Bagus Apriyana alias Roy, terdakwa pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Natalia menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 26 Oktober 2023. Dalam dakwaannya, Roy dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Terdakwa Rochmad Bagus melakukan tindak pembunuhan setelah korban sempat menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi. Sehingga terjadilah pembunuhan terhadap korban,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan, membacakan dakwaan terdakwa.
Parlan, demikian ia disapa, menyebut terdakwa Roy membunuh korban Angeline dengan cara membanting korban. Kemudian terdakwa mencekik leher korban dengan tali hingga tewas.
Setelah itu, terdakwa kembali membekap wajah korban dengan bantal, guna memastikan korban telah meninggal. Lalu terdakwa mengambil koper dari rumah mertuanya dan memasukkan jenazah korban ke dalam koper.
“Namun sebelum korban dimasukkan ke koper, terdakwa sempat melilitkan jenazah dengan bubble warp agar bau busuk jenazah korban tak tercium,” ujarnya.
Kemudian terdakwa meminta bantuan adik iparnya untuk mengantarkannya ke daerah cangar Kabupaten Mojokerto, dengan menggunakan mobil korban. Sesampainya di lokasi, terdakwa meminta berhenti lalu menurunkan koper yang berisikan korban. “Oleh terdakwa koper tersebut langsung dibuang dijurang yang ada di Cangar,” katanya.
Tidak beberapa lama terdakwa berhenti dan membuang beberapa barang milik korban. Selain itu, terdakwa membuang tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas. “Oleh terdakwa mobil korban langsung digadaikan dengan harga Rp25 juta,” ujarnya.
Jenazah korban ditemukan oleh polisi dan diketahui jika jenazah yang ditemukan di jurang Cangar merupakan korban. Hasil otopsi korban tewas karena kehabisan oksigen. “Dari sana terdakwa ditangkap polisi,” katanya.
Usai pembacaan dakwaan itu, Hakim ketua I Ketut Kimiarsa mengatakan kepada terdakwa menerima dakwaan JPU. “Apa kamu menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” kata Ketut.
“Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi yang mulia,” jawab terdakwa Roy. (Mal)