Parkir Manual di Surabaya Ditiadakan Mulai Februari 2024

Tempat parkir di Balai Kota Surabaya. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal meniadakan parkir manual di wilayahnya per Februari 2024. Kebijakan ini untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir.

“Sekarang ini ada dua pilihan parkir, yakni berlangganan atau titik parkir pakai QRIS tanpa manual. Jadi di situ ada jaminan antara tukang parkir atau jukir dengan pemerintah,” kata Eri, Senin, 8 Januari 2024.

Menurut Eri, dua skema pembayaran parkir menggunakan QRIS, dan parkir berlangganan itu bakal diterapkan efektif pada Februari 2024. Dia mengaku kebijakan ini sudah disosialisasikan sejak Desember 2023.

“Ini sesuai yang tertuang dalam kontrak kinerja Dinas Perhubungan (Dishub). Nanti mulai Februari sudah tidak ada lagi, karena itu kontrak kinerjanya Dishub,” katanya.

Kemudiaj untuk pembagian hasil dengan jukir, lanjut dia, akan disepakati presentase 70 dan 30 persen, atau 60 dan 40 persen. Intinya, presentasi paling banyak untuk pemkot, bukan si penjaga parkir.

“Dulu keputusannya 70 dan 30, dan 60 dan 40 (persen). Sehingga kami memastikan yang diterima jukir sesuai dengan pendapatan yang masuk,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Aning Rahmawati, menyebut realisasi PAD sektor parkir 2023 hanya tercapai Rp22 miliar dari target Rp60 miliar. Sementara tahun 2024, target PAD untuk sektor parkir dinaikkan lagi menjadi Rp65 miliar.

“Ini masuk IKO dinas perhubungan. Akhir tahun 2023 kita lihat sebelum 31 Desember masuk Rp22 miliar, gak ada 50 persen dari target yang harusnya tercapai Rp60 miliar,” katanya.

Menurut Aning, capaian PAD sektor parkir paling buruk dibanding tahun-tahun sebelumnya. Padahal, hasil kajian potensi parkir hanya mampu menyumbang maksimal Rp40 miliar. “Berdasarkan sampling hasil kajian, Rp40 miliar potensi dari parkir. Tapi dinas dipaksa untuk Rp60 miliar, dibanding tahun-tahun sebelumnya (paling) buruk,” tandasnya.