KPK Periksa Anak Buah Khofifah Sekdaprov Jatim Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos PKH

Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono. Anak buah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa itu, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Adhi Karyono selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, dan mantan Kepala Biro Perencanaan Kemensos RI Tahun 2020,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024.

Sayangnya, Ali belum menjelaskan secara detail soal informasi apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekjen Kementerian Sosial, Hartono Laras.

Selain itu, KPK juga memeriksa dari pihak swasta Eric Khosasi, konsultan Irfan Suhadi, wiraswasta Metta Ariesta Soepardi Wongkaren, dan Direktur Mitra Energi Persada Said Agust Putra.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan enam orang tersangka, yakni M. Kuncoro Wibowo (MKW) Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021, Budi Susanto (BS) mantan Direktur Komersial PT BGR Persero, dan April Churniawan (AC) mantan Vice President Operasional PT BGR Persero.

Berikutnya Ivo Wongkaren (IW) Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Roni Ramdhani (RR) Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, dan Richard Cahyanto (RR) General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada.

Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.