Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMK Surabaya

Ilustrasi - Prajurit TNI

Jurnas.net – Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) akhirnya menetapkan tersangka SH, 25, oknum TNI atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMK Surabaya berinisial A, 16. Kini, SH ditahan selama 20 hari kedepan.

“Untuk terduga pelaku SDH ditetapkan sbg tersangka,” kata Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Lantamal V Surabaya, Letkol Laut Agus Setiawan, Jumat, 26 Januari 2024.

Namun, Agus tak menjelaskan detail terkait pasal yang disangkakan pada tersangka SH. Sebab, kata dia, hingga kini proses pemeriksaan terhadap oknum anggota tersebut masih terus berjalan.

Selain oknum anggota, Pomal juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan. “Mohon bersabar mas, ditunggu saja,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Febri Kurniawan Pikulun, menyebut kliennya masih ketakutan setiap melihat tentara. Oleh karena itu, pemeriksaan dihentikan sementara oleh penyidik POMAL.

Selain kliennya, kata Febri, ayah korban juga turut dimintai keteranganny dan beberapa saksi rencananya juga akan turut dimintai keterangannya dalam kasus tersebut. “Masih ada beberapa saksi lagi rencananya akan dimintai keterangannya oleh penyidik,” katanya.

Seperti diketahui, seorang siswi SMK berinisial A, 16, diduga menjadi korban pemerkosaan orang yang baru dikenalnya, Senin, 22 Januari 2024. Pemerkosaan itu terjadi saat korban hendak mengambil uang beasiswa dari Pemerintah Kota Surabaya.

Ayah korban, LSA, 54, mengatakan, saat itu sang anak yang sedang sekolah izin pulang lebih awal untuk mengurus pengambilan uang beasiswa Pemuda Tangguh dari Pemerintah Kota Surabaya. Korban saat itu menunggu temannya di daerah Monumen Kapal Selam (Monkasel) Surabaya.

“Rencananya anak saya mau ambil uang tabungan senilai Rp200 ribu dari program Beasiswa Pemuda Tangguh milik Pemkot Surabaya,” ujarnya.

Tiba-tiba datang seorang laki-laki yang mengendarai motor Honda Scoopy datang menghampiri sang anak lalu berbincang-bincang. Kemudian orang itu minta bantuan untuk diberi petunjuk lokasi kantor bank terdekat.

Melihat laki-laku itu yang kebingungan, korban pun memutuskan untuk membantu. Korban lalu dibonceng oleh lelaki itu dengan tujuan ke bank yang dimaksud.

Tapi dalam perjalanan, terduga pelaku malah berbelok ke minimarket Jalan Pasar Kembang. Setelah dari minimarket, korban melanjutkan perjalanan. Lagi-lagi, lelaki itu bukan berbelok ke bank yang dituju, melainkan ke sebuah hotel.

Di kamar hotel itu lah, korban mengalami kekerasan seksual. Korban kesulitan berteriak karena lelaki itu menjepit tubuh korban dengan lengan atau memiting.