Delapan TPS di Surabaya Harus Pencoblosan Ulang Karena Surat Suara Tertukar 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, saat nyoblos di TPS 35. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, menyebut ada Delapan tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Surabaya, harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ini lantaran distribusi logistik surat suara DPRD Kota tertukar dengan Daerah Pemilihan (Dapil) lain.

“Delapan TPS itu tersebar di tiga kecamatan. Empat TPS di Kec. Tandes, dua di Kec. Dukuh Pakis, dan satu TPS di Kec. Asemrowo,” kata Novli, dikonfirmasi, Kamis, 15 Februari 2024.

Empat TPS di Kec. Tandes, surat suara yang seharusnya mendapat surat suara calon legislatif DPRD Kota Surabaya Dapil lima, tercampur dengan Dapil dua. Kemudian di Kec. Dukuh Pakis dan Asemrowo, yang seharusnya mendapat surat suara Dapil lima, tercampur dengan Dapil dua.

“Untuk itu kami merekomendasikan ke KPU agar dilakukan PSU di delapan TPS itu,” katanya.

Namun, lanjut Novli, proses PSU di delapan TPS itu berbeda-beda alias tak sama. TPS di Kec. Dukuh Pakis dan Asemrowo hanya dilakukan PSU caleg DPRD Kota Surabaya. “Kecamatan Dukuh Pakis yaitu TPS dua, TPS 35, dan TPS 15. Di Kecamatan Asemrowo TPS 20,” katanya.

Sementara di Kecamatan Tandes, dua TPS dilakukan PSU untuk lima jenis surat suara, dua lainnya hanya PSU caleg DPRD Kota Surabaya. Lalu di TPS di Kelurahan Manukan Kulon dan TPS 12 Banjarsugihan dilakukan PSU seluruhnya, karena ketika tahu surat suara tertukar, pihak KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) menghentikan proses pemungutan suara.

“Sementara TPS 6 Kelurahan Balongsari dan TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon hanya PSU surat suara (caleg DPRD) Kota Surabaya, karena melanjutkan kembali tanpa mengikutsertakan pemungutan suara caleg tingkat kota,” ujarnya.

Novli menyebut PSU itu sesuai aturan yang berlaku, bisa dilaksanakan paling lambat dilaksanakan 10 hari kalender dari pemungutan suara sebelumnya, atau dilaksanakan pada tanggal 24 Februari.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PSU wajib dilaksanakan 10 hari pasca pemungutan lalu. Pasal 372 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

“Saya sudah konfirmasi dengan Ketua KPU Surabaya kesiapan bagaimana untuk PSU, kalau hari Minggu tanggal 18 Februari terlalu mepet karena harus cetak surat suara dulu dan ada logo khusus PSU. Kemungkinan tanggal 24 Februari mencari hari yang bukan hari kerja. Ini masih diskusi antara KPU Surabaya,” pungkasnya.