Jurnas.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melantikan tujuh komisioner KPU Jawa Timur masa bakti 2024 – 2029, menggantikan anggota periode 2019 – 2024 yang telah purna tugas. Mereka siap adaptasi di tengah tahapan Pemilu 2024.
“Kami akan langsung adaptasi dengan tahapan yang ada. Apalagi ada dua senior kami yang sudah berpengalaman di KPU Provinsi,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Nur Salam, dikonfirmasi, Kamis, 22 Februari 2024.
Adapun tujuh orang komisioner tersebut di antaranya, Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Nur Salam, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Habib M. Rohan.
Selanjutnya, Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq, Ketua Divisi SDM dan Litbang Eka Wisnu Wardhana, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Choirul Umam serta Ketua Divisi Data dan Informasi Insan Qoriawan.
Sementara dua komisioner lama yang kembali menjabat, yakni Insan Qoriawan dan Miftahur Rozaq. Keduanya merupakan bagian dari tujuh anggota masa bakti 2019 – 2024, berlanjut di masa bakti 2024 – 2029.
Salam mengaku tidak terlalu kesulitan untuk beradaptasi. Karena mayoritas anggota atau komisioner yang dilantik di tingkat provinsi sudah mempunyai pengalaman di kabupaten/kota. “Kami sebagian di antaranya kpu kab mayoritas. Kami sejak awal mengawal. Ini keuntungan dari kami. Tahu kondisi di lapangan persis,” katanya.
Salam sendiri pernah menjadi anggota KPU Kabupaten Magetan, kemudian Habib M. Rohan juga pernah menjabat anggota KPU Kabupaten Jember, Eka Wisnu Wardhana pernah anggota KPU Kabupaten Kediri, Choirul Umam anggota KPU Kota Blitar dan Aang eks Bawaslu Jatim.
Setelah dilantik, lanjut Salam, KPU Jatim langsung berkoordinasi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pelaksanaan PSU digelar secara bertahap.
“Kaitan PSU itu rekomendasinya Bawaslu. Kita di KPU melakukan pendampingan. Nah, KPU provinsi ini melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota. Segala hal kaitannya dengan logistik juga,” ujarnya.
Selain PSU, Salam juga memastikan bahwa komisioner KPU Jatim tidak abai dengan kondisi penyelanggara Pemilu di lapangan, baik itu KPPS, PPS, PPK maupun Linmas TPS. Diketahui ada sebanyak 30 orang petugas penyelenggara Pemilu meninggal dunia.
“Di KPU juga menyiapkan santunan, baik itu sakit atau meninggal dunia. Kami butuh waktu untuk administrasi proses santunan, serta berkoordinasi dengan ahli waris. Karena secara adminstrasi harus ada pembuktian dari rumah sakit untuk proses santunan ini,” pungkasnya.
Santunan yang diberikan sesuai dengan Surat Dinas KPU Nomor 691 Tahun 2022. Bagi yang meninggal dunia mendapatkan Rp36 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, luka sedang Rp8,25 juta dan bantuan biaya makanan sebesar Rp10 juta.