Kejaksaan Tahan Eks Pejabat Dinas PU Surabaya Kasus Gratifikasi Proyek Rp3,6 Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
GSP, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya resmi ditahan Kejati Jatim. (Insani/Jurnas.net)
GSP, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya resmi ditahan Kejati Jatim. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan GSP, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, karena diduga menerima gratifikasi dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan GSP, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak 2016 hingga 2022, dalam praktik korupsi berjaringan. Salah satunya ialah penerimaan dana sebesar Rp3,6 miliar dari sejumlah kontraktor proyek pemerintah.

"Asal mula perkara ini adalah gratifikasi yang diterima GSP, namun tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, HB Siregar, Selasa malam, 3 Juni 2025.

Dana tersebut, lanjut Siregar, disimpan di rekening pribadi GSP di bank BCA, kemudian dialihkan ke bentuk deposito dan investasi sukuk. Langkah ini diduga merupakan upaya menyamarkan sumber dana atau pencucian uang.

Meski penyidik belum menemukan adanya kerugian negara secara langsung, tindakan GSP tetap dinilai sebagai pelanggaran hukum. “Fakta hukum menunjukkan adanya penerimaan gratifikasi dalam jumlah besar dan upaya menyembunyikan asal-usulnya,” jelasnya.

Baca Juga : Strategi Kejati Jawa Timur dalam Menunjang Ekonomi melalui Penegakan Hukum

Penyidikan telah melalui pemeriksaan terhadap 32 saksi dan penyitaan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai Rp3,6 miliar dan sejumlah aset berharga lainnya.

GSP dijerat dengan Pasal 12B jo Pasal 12C jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebagai langkah hukum, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-804/M.5/FD.2/06/2025, yang berlaku selama 20 hari mulai 3 Juni 2025. GSP kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya.

Berita Terbaru

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Jurnas.net - Gelombang tinggi kembali mengganggu akses transportasi laut menuju Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sejak Jumat (11/9/2026), dua kapal…

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Jurnas.net – Jajaran Direksi PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) turun langsung menemui sejumlah tenant melalui program BOD Visit Tenant. Selain m…

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Jurnas.net - Sebanyak 150 anak dari seluruh kecamatan di Jepara mengikuti lomba kolase. Mereka menggunakan serbuk kayu sebagai bahan baku berkarya. Ketua…

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat lebih waspada saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (…

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengubah pola verifikasi data kemiskinan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum yang selama ini i…

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…