Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

author A. Mustaqim

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bangunan Daycare Little Aresha. (Jurnas.net/A. Mustaqim)
Bangunan Daycare Little Aresha. (Jurnas.net/A. Mustaqim)

Jurnas.net - Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta diduga beroperasi sebelum terjadi pandemi covid-19. Pandemi covid-19 ditetapkan di Indonesia terjadi per Maret 2020.

Seorang warga Yogyakarta, Solihan mengatakan sudah menemui spanduk daycare tersebut sebelum pandemi korona. Ia mengaku tak ingat pasti peristiwa saat ia melintas. "Kayaknya saya pernah lihatnya itu 2015 atau 2016 itu," kata Solihan di Yogyakarta pada Kamis, 16 Juli 2026.

Meski demikian, ia mengatakan setiap kali melewati daycare yang berdekatan dengan pasar sepeda itu tak pernah mendengar teriakan nyaring anak-anak dari dalam. Menurut dia, daycare tersebut cenderung sepi. Aktivitasnya lebih tampak saat pagi atau jam pulang sekolah.

"Pas lewat ya biasa, maksudnya gak ramai suara anak-anak. Tapi kalau pagi kadang papasan orang tua (mungkin) mengantar atau menjemput anaknya," kata dia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Riski Adrian mengatakan dugaan tindak kekerasan yang terjadi, seperti mengikat tangan-kaki, menidurkan di lantai, hingga menutup mulut anak-anak di daycare tersebut. Ia mengatakan orang tua hanya diberikan hal-hal positif saat 'jeda' dalam melakukan perbuatan tidak manusiawi tersebut.

"Setelah mau makan, (anak-anak di Daycare Little Aresha) baru dipakein baju, difoto, untuk dikirimkan dokumentasi kepada walinya," ujar Riski.

Terdapat ratusan anak diduga jadi korban kekerasan dalam pengasuhan di Daycare Little Aresha. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta menyebut 149 anak yang terdata dalam aduan via hotline yang masuk ke lembaga tersebut.

Sebanyak 13 tersangka; DK (ketua yayasan); HP (kepala sekolah); FN, NF, LIS, EN, SRN, DR, HP, GA, SHG, DO, serta DM, pengasuh di daycare telah diproses Polresta Yogyakarta. Berkas 13 tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri mengatakan pada sesi kedua kepolisian menetapkan 19 tersangka lain yakni AM, 42; DD, 34, DA, 25; TA, 22; SU, 22, SQ, 23; TS, 23; JI, 27 (warga Bantul); FA, 23; RF, 37; AS, 24; SR, 30 (warga Kota Yogyakarta); HD, 24; TU, 25 (warga Gunungkidul).  Berikutnya, inisial CK, 29 (warga Bantul); IN, 24 (warga Klaten); TN, 30 (warga Sleman, guru TK); BU, 29; dan YN, 30 (warga Kota Yogyakarta). Total sudah 32 tersangka dalam kasus itu.  

"Para tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Apri pada Kamis, 30 Juli 2026. 

Kemudian, hasil perkembangan penyelidikan polisi korbannya mencapai 159 orang. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Silvy Dewajani menyebut anak-anak terdampak pada aspek tumbuh kembang dialami yang berusia 1-3 tahun. Mereka berada pada kelas penitipan anak. Adapun pada kelas di Taman Kanak-kanak dan Kelompok Bermain (KB) tidak alami persoalan berarti. 

"Yang banyak mengalami kekerasan itu kan anak usia 1-3 tahun, seperti diikat, tidak dipakaikan baju, tidur tanpa alas. Yang sudah usia tiga tahun lebih kan bisa cerita ke orang dewasa," kata dia.  

Silvy mengatakan pihak pemerintah maupun lembaganya intens berkomunikasi dengan Polresta Yogyakarta dalam hal penanganan kasus hukum para tersangka. Peristiwa di daerah tersebut mencoreng penghargaan Kota Layak Anak yang direngkuh Kota Yogyakarta.

Kota Yogyakarta memperoleh penghargaan Kota Layak Anak Kategori Utama keempat kali berturut-turut pada Agustus 2025 lalu. Artinya, status Kota Layak Anak telah disematkan sejak beberapa tahun lalu.

Kasus Luar Biasa

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Kota Yogyakarta jadi yang ke lima di Indonesia dalam tiga tahun terakhir. Kasus yang terjadi di Yogyakarta kini menjadi perhatian dan disebut harus ditangani dengan cepat. 

"Kami mendata ini adalah pengaduan yang kelima untuk kasus daycare bermasalah sejak tiga tahun terakhir di seluruh Indonesia. Dan kasus ini, termasuk kasus yang luar biasa," kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini di Polresta Yogyakarta pada Senin, 27 April 2026 lalu. 

Sebelum kasus di Yogyakarta, ia menyebut, kasus di empat lokasi lain yakni di Depok, Jawa Barat; Pekanbaru; Tebet, Jakarta Timur; dan Jakarta Selatan. Menurut dia, proses hukum kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha harus dilakukan cepat. Bukan hanya kasus hukumnya, penanganan terhadap korban juga harus demikian. 

"KPAI berharap bahwa sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 59A ,pertama proses hukum harus cepat. Yang kedua anak-anak harus mendapatkan pendampingan psikososial dengan cepat," kata dia. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi menyatakan terus mendorong penguatan standardisasi layanan pengasuhan melalui kebijakan Taman Asuh Ramah Anak (TARA). Menurut dia, standar itu menekankan pada keamanan kualitas pengasuhan, kompetensi pengasuh, dan pengawasan yang berkelanjutan.

"Kami juga mengajak seluruh pemerintah daerah untuk melakukan pendataan dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh layanan daycare, memastikan Pertumbuhan terhadap standar dan perizinan. Serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengasuh melalui pelatihan dan sertifikasi," ujar Arifatul. 

Arifatul menghimbau masyarakat lebih selektif dalam memilih layanan pengasuhan anak. Selain itu, juga tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan.

"Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, negara harus hadir, masyarakat harus peduli dan semua pihak harus memastikan bahwa setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan dan penuh kasih sayang," ujarnya. 

Penguatan pada Konsep Tripusat Pendidikan

Konsep pendidikan yang dikemukakan Ki Hadjar Dewantara, dengan Tripusat Pendidikannya, yakni keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat (Pendidikan Ketamansiswaan Jilid 3, 2001).  Keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat memiliki peranan penting dalam mendidikan anak. Ketiganya mesti berjalan beriringan, selaras, dan berkesinambungan dalam memberikan pendidikan pada anak. 

Namun, dalam perkembangannya orang tua yang berada dalam lingkup keluarga memiliki tuntutan bekerja. Interaksi orang tua dan anak lebih banyak terjadi saat sore hingga malam hari.

Anak-anak yang masih balita pada umumnya dititipkan di kelompok bermain atau lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) saat para orang tuanya bekerja. Demikian pula yang terjadi pada orang tua anak-anak di Daycare Little Aresha. Dalam kasus di daycare itu, mayoritas korban merupakan anak di bawah lima tahun.  

Berkaca pada hal demikian, perlu adanya penyokong atau pengontrol dalam konteks lingkungan pendidikan anak, khususnya untuk balita. Pemerintah menjadi pihak yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan. Tentunya dalam konteks hukum saat ini kepolisian yang memprosesnya.  

Ketua DPRD Kota Yogyakarta, FX Wisnu Sabdono Putro enggan menyalahkan pihak lain dalam kasus itu. Pihaknya mendorong kepada Pemerintah Kota Yogyakarta bekerja maksimal dan Polresta Yogyakarta memproses hukum 13 tersangka yang telah ditahan. Adapun tersangka lain harus diberlakukan hukum serupa. 

"Kami mendorong untuk penanganan kasus ini akan dilakukan secara proporsional dan profesional, sehingga siapapun yang melakukan kejahatan, pasti akan dihukum secara kejahatannya," ujarnya.

Wisnu mengingatkan pemerintah bekerja maksimal agar peristiwa serupa tidak kembali terulang. Ia menegaskan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha telah mencederai banyak pihak.

"Selain mencederai orang tua, orang tua anak dalam hal ini, kita sebagai orang tua pun akan merasa tercederai. Harapan kami peristiwa ini cukup yang terakhir kalinya, khususnya di Kota Jogja supaya tidak terjadi lagi," ucapnya.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo menyatakan jajarannya masih bekerja saat ini. Selain melakukan sidak di sejumlah tempat penitipan anak (TPA), ia menjanjikan akan mendampingi korban daycare tersebut.

"Meskipun mereka (misalnya) korban dari tahun 2019, akan tetap kami damping," katanya.

Dalam perkembangan kasus ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta tengah memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Ketua Pansus Raperda Kota Layak Anak Cahyo Wibowo mengatakan raperda tersebut menitikberatkan pada penguatan aspek pencegahan dibandingkan pengaturan sanksi pidana. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan anak sekaligus mendukung upaya Kota Yogyakarta meraih predikat Kota Layak Anak kategori Paripurna.

"Raperda ini tidak diarahkan untuk memuat sanksi pidana, tetapi lebih mengedepankan norma-norma preventif sebagai upaya perlindungan anak secara komprehensif," ujar Cahyo.

"Tripusat pendidikan-nya" Ki Hadjar tersebut mesti dilengkapi dengan peranan penting para pemangku kepentingan. Aturan saat ini maupun yang tengah dibahas harus bisa diimplikasikan dengan baik disertai dengan penguatan peranan pemerintah dalam pengawasan lembaga-lembaga pendidikan, khususnya daycare. 

Berita Terbaru

Rayakan 34 Tahun, Ina Cookies Cari Kreasi Kukis dari Bahan Lokal lewat Sayembara Cipta Rasa

Rayakan 34 Tahun, Ina Cookies Cari Kreasi Kukis dari Bahan Lokal lewat Sayembara Cipta Rasa

Sabtu, 12 Sep 2026 22:42 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 22:42 WIB

Jurnas.net - Perayaan 34 tahun perjalanan Ina Cookies sebagai salah satu merek kukis keluarga Indonesia dilakukan dengan cara berbeda. Untuk pertama kalinya,…

Ibu Hamil di Bawean Butuh Rujukan: Tak Ada Dokter Spesialis, Kapal Tak Berlayar dan Tiket Pesawat Penuh

Ibu Hamil di Bawean Butuh Rujukan: Tak Ada Dokter Spesialis, Kapal Tak Berlayar dan Tiket Pesawat Penuh

Sabtu, 12 Sep 2026 17:19 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 17:19 WIB

Jurnas.net - Akses layanan kesehatan rujukan kembali menjadi persoalan bagi warga Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Seorang ibu hamil berusia 39…

HUT ke-25 Demokrat, Fraksi DPRD Jatim Fokus Perkuat Ekonomi Kerakyatan

HUT ke-25 Demokrat, Fraksi DPRD Jatim Fokus Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Kamis, 10 Sep 2026 18:37 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 18:37 WIB

Jurnas.net - Perayaan 25 tahun Partai Demokrat tidak hanya dimaknai sebagai penanda perjalanan politik partai. Di Jawa Timur, momentum tersebut dijadikan…

El Niño Diprediksi Bertahan hingga 2027, Warga Surabaya Diminta Waspadai 3 Ancaman Ini

El Niño Diprediksi Bertahan hingga 2027, Warga Surabaya Diminta Waspadai 3 Ancaman Ini

Kamis, 10 Sep 2026 13:34 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 13:34 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkuat kesiapsiagaan masyarakat menghadapi…

SIER Bantu Tebus Ijazah dan Biaya Sekolah Warga Kurang Mampu, Dorong Pendidikan Berkelanjutan

SIER Bantu Tebus Ijazah dan Biaya Sekolah Warga Kurang Mampu, Dorong Pendidikan Berkelanjutan

Kamis, 10 Sep 2026 11:42 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 11:42 WIB

Jurnas.net - Kesulitan ekonomi tidak seharusnya menjadi penghalang bagi anak-anak untuk melanjutkan pendidikan maupun menata masa depan. Semangat tersebut…

Gus Lilur Bela Gus Kikin soal Lukman Edy: PBNU Harus Representasikan Indonesia

Gus Lilur Bela Gus Kikin soal Lukman Edy: PBNU Harus Representasikan Indonesia

Kamis, 10 Sep 2026 10:26 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 10:26 WIB

Jurnas.net - Dinamika penyusunan kepengurusan baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menjadi sorotan setelah Rapat Formatur Pertama digelar. Salah…