Status Hukum Belum Berujung Pemberhentian, Pemkot Bandung Tunggu Keputusan Kemendagri

Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Fasilitas Jabatan Masih Melekat

author Roni K

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. (Istimewa)
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. (Istimewa)

Jurnas.net - Status tersangka yang disandang Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, belum berdampak pada hak administratifnya. Pemerintah Kota Bandung memastikan seluruh fasilitas dan tunjangan masih diberikan karena belum ada keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, bahwa pihaknya tidak dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai perkara hukum yang menjerat wakilnya tersebut.

Saya tidak bisa berkomentar sama sekali masalah itu karena sudah ranah hukum, dan saya bukan ahli hukum, saya juga bukan pengacara," kata Farhan saat ditemui di Pendopo Kota Bandung Jumat, 24 April 2026.

Farhan menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ia berharap perkara tersebut dapat segera memberikan kepastian hukum.

"Saya sangat mengharapkan agar proses tersebut bisa memberikan kepastian hukum, itu saja,” sambungnya.

Terkait aktivitas pemerintahan, Farhan mengungkapkan selama kurang lebih lima bulan terakhir, sejumlah tugas Wakil Wali Kota telah dialihkan. Hal itu dilakukan agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi proses hukum.

“Kami memberikan kesempatan kepada beliau untuk fokus kepada masalah hukumnya, karena saya tahu ini masalahnya berat. Itu sebabnya beberapa tugas saya ambil alih dan dialihkan ke beberapa OPD,” jelasnya.

Meski berstatus tersangka, Farhan memastikan seluruh hak administratif Wakil Wali Kota masih diberikan secara penuh. Hal tersebut, menurutnya, mengacu pada aturan yang berlaku, di mana pencabutan hak baru dapat dilakukan setelah adanya keputusan resmi dari pemerintah pusat.

“Masih dapat full, tunjangan masih. Semua tunjangan yang beliau dapatkan masih diberikan, karena itu baru akan ditarik apabila ada surat pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.

Farhan menegaskan, kewenangan terkait status jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berada di pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau Anda bertanya statusnya, tanya Kementerian Dalam Negeri. Kami di daerah hanya mengikuti proses,” tegasnya.

Selain tunjangan, berbagai fasilitas kedinasan juga disebut masih melekat pada Wakil Wali Kota. Mulai dari rumah dinas, kendaraan dinas, hingga pengawalan protokoler.

“Masih menempati rumah dinas, masih punya mobil dinas, masih punya patwal, masih punya KPP, masih mendapatkan bagian dari BOP. Komunikasi juga masih rutin seperti biasa,” pungkas Farhan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan dua pejabat aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025. 

Kedua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wakil Wali Kota Bandung, Erwin berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 410-M.2.10 FD.2.2012 tanggal 9 Desember 2025 serta Rendiana Awangga yang merupakan Anggota DPRD Kota Bandung aktif, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 411-M.2.10 FD.2.2012 tanggal 9 Desember 2025.

Berita Terbaru

Second Language Acquisition di Era Scroll dan Swipe: Ketika Bahasa Dipelajari dari Layar

Second Language Acquisition di Era Scroll dan Swipe: Ketika Bahasa Dipelajari dari Layar

Sabtu, 16 Mei 2026 13:30 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 13:30 WIB

Di tengah derasnya arus digital, cara manusia belajar bahasa mengalami pergeseran yang tidak lagi bisa diabaikan. Jika dahulu ruang kelas menjadi pusat utama…

Kinerja Pemprov Jatim Dikritik DPRD, Khofifah Emosional dan Naik Nada Saat Jawab LKPJ 2025

Kinerja Pemprov Jatim Dikritik DPRD, Khofifah Emosional dan Naik Nada Saat Jawab LKPJ 2025

Rabu, 13 Mei 2026 16:48 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:48 WIB

Jurnas.net – Rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 di DPRD Jawa Timur berlangsung p…

Siswa Surabaya Tumbang Usai Santap MBG, Evaluasi dan Pengawasan SPPG Dipertanyakan

Siswa Surabaya Tumbang Usai Santap MBG, Evaluasi dan Pengawasan SPPG Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 15:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:03 WIB

Jurnas.net - Dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan siswa di kawasan Tembok Dukuh, Surabaya, kembali menjadi tamparan keras bagi pelaksanaan Program…

DPRD Kritik Rapor Kinerja Khofifah: Literasi Rendah, BUMD Loyo dan Ketimpangan Tinggi

DPRD Kritik Rapor Kinerja Khofifah: Literasi Rendah, BUMD Loyo dan Ketimpangan Tinggi

Rabu, 13 Mei 2026 14:23 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa kembali mendapat sorotan tajam dari DPRD Jawa Timur dalam p…

Kemenkum RI Resmi Tetapkan 12 Lagu Tradisional Banyuwangi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Kemenkum RI Resmi Tetapkan 12 Lagu Tradisional Banyuwangi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Rabu, 13 Mei 2026 13:17 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Warisan budaya Banyuwangi kini mendapat perlindungan hukum resmi dari negara. Sebanyak 12 lagu dan musik tradisi asli Kabupaten Banyuwangi resmi t…

Jelang Idul Adha 2026, Pemkot Surabaya Wajibkan Hewan Kurban Bersertifikat Sehat Cegah PMK dan Antraks

Jelang Idul Adha 2026, Pemkot Surabaya Wajibkan Hewan Kurban Bersertifikat Sehat Cegah PMK dan Antraks

Rabu, 13 Mei 2026 12:27 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 12:27 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan pelaksanaan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah ini d…