Jurnas.net - Status tersangka yang disandang Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, belum berdampak pada hak administratifnya. Pemerintah Kota Bandung memastikan seluruh fasilitas dan tunjangan masih diberikan karena belum ada keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, bahwa pihaknya tidak dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai perkara hukum yang menjerat wakilnya tersebut.
Saya tidak bisa berkomentar sama sekali masalah itu karena sudah ranah hukum, dan saya bukan ahli hukum, saya juga bukan pengacara," kata Farhan saat ditemui di Pendopo Kota Bandung Jumat, 24 April 2026.
Farhan menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ia berharap perkara tersebut dapat segera memberikan kepastian hukum.
"Saya sangat mengharapkan agar proses tersebut bisa memberikan kepastian hukum, itu saja,” sambungnya.
Terkait aktivitas pemerintahan, Farhan mengungkapkan selama kurang lebih lima bulan terakhir, sejumlah tugas Wakil Wali Kota telah dialihkan. Hal itu dilakukan agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi proses hukum.
“Kami memberikan kesempatan kepada beliau untuk fokus kepada masalah hukumnya, karena saya tahu ini masalahnya berat. Itu sebabnya beberapa tugas saya ambil alih dan dialihkan ke beberapa OPD,” jelasnya.
Meski berstatus tersangka, Farhan memastikan seluruh hak administratif Wakil Wali Kota masih diberikan secara penuh. Hal tersebut, menurutnya, mengacu pada aturan yang berlaku, di mana pencabutan hak baru dapat dilakukan setelah adanya keputusan resmi dari pemerintah pusat.
“Masih dapat full, tunjangan masih. Semua tunjangan yang beliau dapatkan masih diberikan, karena itu baru akan ditarik apabila ada surat pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.
Farhan menegaskan, kewenangan terkait status jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berada di pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau Anda bertanya statusnya, tanya Kementerian Dalam Negeri. Kami di daerah hanya mengikuti proses,” tegasnya.
Selain tunjangan, berbagai fasilitas kedinasan juga disebut masih melekat pada Wakil Wali Kota. Mulai dari rumah dinas, kendaraan dinas, hingga pengawalan protokoler.
“Masih menempati rumah dinas, masih punya mobil dinas, masih punya patwal, masih punya KPP, masih mendapatkan bagian dari BOP. Komunikasi juga masih rutin seperti biasa,” pungkas Farhan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan dua pejabat aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025.
Kedua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wakil Wali Kota Bandung, Erwin berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 410-M.2.10 FD.2.2012 tanggal 9 Desember 2025 serta Rendiana Awangga yang merupakan Anggota DPRD Kota Bandung aktif, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 411-M.2.10 FD.2.2012 tanggal 9 Desember 2025.
Editor : Roni K