Status Hukum Belum Berujung Pemberhentian, Pemkot Bandung Tunggu Keputusan Kemendagri

Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Fasilitas Jabatan Masih Melekat

author Roni K

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. (Istimewa)
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. (Istimewa)

Jurnas.net - Status tersangka yang disandang Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, belum berdampak pada hak administratifnya. Pemerintah Kota Bandung memastikan seluruh fasilitas dan tunjangan masih diberikan karena belum ada keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, bahwa pihaknya tidak dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai perkara hukum yang menjerat wakilnya tersebut.

Saya tidak bisa berkomentar sama sekali masalah itu karena sudah ranah hukum, dan saya bukan ahli hukum, saya juga bukan pengacara," kata Farhan saat ditemui di Pendopo Kota Bandung Jumat, 24 April 2026.

Farhan menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ia berharap perkara tersebut dapat segera memberikan kepastian hukum.

"Saya sangat mengharapkan agar proses tersebut bisa memberikan kepastian hukum, itu saja,” sambungnya.

Terkait aktivitas pemerintahan, Farhan mengungkapkan selama kurang lebih lima bulan terakhir, sejumlah tugas Wakil Wali Kota telah dialihkan. Hal itu dilakukan agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi proses hukum.

“Kami memberikan kesempatan kepada beliau untuk fokus kepada masalah hukumnya, karena saya tahu ini masalahnya berat. Itu sebabnya beberapa tugas saya ambil alih dan dialihkan ke beberapa OPD,” jelasnya.

Meski berstatus tersangka, Farhan memastikan seluruh hak administratif Wakil Wali Kota masih diberikan secara penuh. Hal tersebut, menurutnya, mengacu pada aturan yang berlaku, di mana pencabutan hak baru dapat dilakukan setelah adanya keputusan resmi dari pemerintah pusat.

“Masih dapat full, tunjangan masih. Semua tunjangan yang beliau dapatkan masih diberikan, karena itu baru akan ditarik apabila ada surat pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.

Farhan menegaskan, kewenangan terkait status jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berada di pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau Anda bertanya statusnya, tanya Kementerian Dalam Negeri. Kami di daerah hanya mengikuti proses,” tegasnya.

Selain tunjangan, berbagai fasilitas kedinasan juga disebut masih melekat pada Wakil Wali Kota. Mulai dari rumah dinas, kendaraan dinas, hingga pengawalan protokoler.

“Masih menempati rumah dinas, masih punya mobil dinas, masih punya patwal, masih punya KPP, masih mendapatkan bagian dari BOP. Komunikasi juga masih rutin seperti biasa,” pungkas Farhan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan dua pejabat aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025. 

Kedua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wakil Wali Kota Bandung, Erwin berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 410-M.2.10 FD.2.2012 tanggal 9 Desember 2025 serta Rendiana Awangga yang merupakan Anggota DPRD Kota Bandung aktif, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 411-M.2.10 FD.2.2012 tanggal 9 Desember 2025.

Berita Terbaru

DPRD Kabupaten Bandung Tegaskan Pintu Aspirasi Terbuka, Penanganan Banjir Cijagra Jadi Prioritas

DPRD Kabupaten Bandung Tegaskan Pintu Aspirasi Terbuka, Penanganan Banjir Cijagra Jadi Prioritas

Senin, 08 Jun 2026 14:26 WIB

Senin, 08 Jun 2026 14:26 WIB

Jurnas.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya untuk selalu terbuka menerima aspirasi dan kritik dari seluruh…

Kementrans dan Agrinas Siapkan Kolaborasi Kelola 2,3 Juta Hektare Sawit, Fokus Ciptakan Kesejahteraan Rakyat

Kementrans dan Agrinas Siapkan Kolaborasi Kelola 2,3 Juta Hektare Sawit, Fokus Ciptakan Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 07 Jun 2026 07:04 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 07:04 WIB

Jurnas.net – Kementerian Transmigrasi (Kementrans) membuka peluang kerja sama strategis dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam pengelolaan p…

Semangat Kebersamaan dan Afirmasi Gender pada UGM Trail Run 2026

Semangat Kebersamaan dan Afirmasi Gender pada UGM Trail Run 2026

Sabtu, 06 Jun 2026 13:27 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:27 WIB

Jurnas.net - Universtas Gadjah Mada (UGM) Trail Run 2026 mengusung semangat multi dimensi. Bukan hanya semangat kemanusiaan, namun juga kepedulian terhadap ling…

KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen, Langkah Besar Menuju Kota Digital

KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen, Langkah Besar Menuju Kota Digital

Sabtu, 06 Jun 2026 09:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:42 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin memperkuat langkah menuju kota digital melalui percepatan transformasi layanan administrasi k…

Banyuwangi Diserbu 90 Ribu Wisatawan Saat Libur Panjang, Hotel Penuh dan Destinasi Membludak

Banyuwangi Diserbu 90 Ribu Wisatawan Saat Libur Panjang, Hotel Penuh dan Destinasi Membludak

Sabtu, 06 Jun 2026 08:31 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 08:31 WIB

Jurnas.net – Kabupaten Banyuwangi kembali membuktikan diri sebagai salah satu destinasi wisata unggulan nasional. Selama periode libur panjang Hari Raya Idul A…

Jadi Pilot Project Nasional, Surabaya Berhasil Kurangi Satu Ton Sampah Plastik Sungai per Hari

Jadi Pilot Project Nasional, Surabaya Berhasil Kurangi Satu Ton Sampah Plastik Sungai per Hari

Sabtu, 06 Jun 2026 07:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 07:24 WIB

Jurnas.net – Komitmen Kota Surabaya dalam menangani persoalan sampah kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional dan internasional. Pemerintah Kota (Pemkot) …