Oknum TNI Masuk Pekarangan Rumah dan Ancam Warga Ditetapkan Tersangka

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi - prajurit TNI.
Ilustrasi - prajurit TNI.

Jurnas.net - Seorang oknum anggota TNI berpangkat Sersan Satu berinisial PS ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, ia memasuki pekarangan rumah tanpa izin, melakukan pengancaman, dan perbuatan tak menyenangkan terhadap warga di Bandung berinisial TH.

Penetapan tersangka terhadap PS ini dibenarkan pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/5 .

Berkas perkara yang melibatkan PS bahkan telah diserahkan pada Oditur Militer, pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum dalam lingkungan peradilan militer.

"Betul (ditetapkan tersangka)" kata sumber Denpom III/5 Bandung ketika dikonfirmasi, Sabtu, 30 September 2023.

Kini, Oditur Militer masih menyiapkan berkas dakwaan untuk dibacakan dalam persidangan di pengadilan. Meski telah ditetapkan jadi tersangka, Menurut dia, PS tak ditahan karena dinilai tak akan melarikan diri terkait perbuatan yang dilanggarnya.

"Tidak (ditahan). Kalau penahanan ini kalau dikhawatirkan kabur, kalau ini tidak dilakukan penahanan," kata sumber tersebut.

Kronologis Kasus

Informasi yang dihimpun, perbuatan tak menyenangkan yang dilakukan PS sebenarnya terjadi pada Mei 2023 lalu, saat terjadinya keributan dalam penertiban bangunan berupa kantor hukum yang terletak di Jalan Riung Bandung Raya Nomor 3, Kota Bandung.

Pemilik bangunan, TH, kemudian membuat laporan ke Denpom III/5 Bandung atas perbuatan yang dilakukan PS. Di sisi lain, PS juga melaporkan TH ke Polda Jabar, terkait kasus penyalahgunaan senjata tajam dan senjata api serta bahan peledak.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik di Polda Jabar, kasus yang dilaporkan PS akhirnya dihentikan dengan diterbitkannya surat penghentian penyelidikan bernomor S.Tap/134/XI/RES.1.24/2023/Ditreskrimum. Surat itu ditandatangani langsung Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.

"Memberitahukan penghentian penyelidikan kepada pelapor. Surat ketetapan penghentian penyelidikan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," demikian bunyi surat tersebut.

Sementara itu, TH mengapresiasi Polda Jabar. Dia menilai Polda Jabar telah profesional dalam proses melakukan penyelidikan."Apresiasi Polda Jabar profesional dalam melakukan penyelidikan," kata TH dikonfirmasi terpisah. (Kur/Mal)

Berita Terbaru

Ramadan Penuh Berkah, PLN Nyalakan 350 Sambungan Listrik Gratis untuk Warga Pra Sejahtera Jatim

Ramadan Penuh Berkah, PLN Nyalakan 350 Sambungan Listrik Gratis untuk Warga Pra Sejahtera Jatim

Kamis, 05 Mar 2026 10:46 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 10:46 WIB

Jurnas.net - Momentum Ramadan dimaknai sebagai ajang berbagi dan memperluas manfaat. PT PLN (Persero) melalui program Light Up The Dream (LUTD) menyalakan…

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Jurnas.net – Praktik peredaran bahan peledak ilegal berbasis rumahan kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur m…

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Jurnas.net - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali meningkat setelah laporan serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel ke sejumlah target di…

PLN Perkuat Backbone 500 kV Paiton–Grati Tanpa Padam Listrik

PLN Perkuat Backbone 500 kV Paiton–Grati Tanpa Padam Listrik

Selasa, 03 Mar 2026 14:56 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 14:56 WIB

Jurnas.net - Menjelang meningkatnya kebutuhan listrik selama bulan suci Ramadan, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT…

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Jurnas.net - Pulau Madura selama ini identik dengan komoditas garam. Namun di balik itu, industri rokok lokal juga tumbuh dan berupaya menembus pasar nasional…

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Jurnas.net - Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur mulai mengerucutkan fokus pengawasan terhadap dua bank milik daerah, yakni Bank Jatim dan Bank UMKM…