Oknum TNI Masuk Pekarangan Rumah dan Ancam Warga Ditetapkan Tersangka

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi - prajurit TNI.
Ilustrasi - prajurit TNI.

Jurnas.net - Seorang oknum anggota TNI berpangkat Sersan Satu berinisial PS ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, ia memasuki pekarangan rumah tanpa izin, melakukan pengancaman, dan perbuatan tak menyenangkan terhadap warga di Bandung berinisial TH.

Penetapan tersangka terhadap PS ini dibenarkan pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/5 .

Berkas perkara yang melibatkan PS bahkan telah diserahkan pada Oditur Militer, pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum dalam lingkungan peradilan militer.

"Betul (ditetapkan tersangka)" kata sumber Denpom III/5 Bandung ketika dikonfirmasi, Sabtu, 30 September 2023.

Kini, Oditur Militer masih menyiapkan berkas dakwaan untuk dibacakan dalam persidangan di pengadilan. Meski telah ditetapkan jadi tersangka, Menurut dia, PS tak ditahan karena dinilai tak akan melarikan diri terkait perbuatan yang dilanggarnya.

"Tidak (ditahan). Kalau penahanan ini kalau dikhawatirkan kabur, kalau ini tidak dilakukan penahanan," kata sumber tersebut.

Kronologis Kasus

Informasi yang dihimpun, perbuatan tak menyenangkan yang dilakukan PS sebenarnya terjadi pada Mei 2023 lalu, saat terjadinya keributan dalam penertiban bangunan berupa kantor hukum yang terletak di Jalan Riung Bandung Raya Nomor 3, Kota Bandung.

Pemilik bangunan, TH, kemudian membuat laporan ke Denpom III/5 Bandung atas perbuatan yang dilakukan PS. Di sisi lain, PS juga melaporkan TH ke Polda Jabar, terkait kasus penyalahgunaan senjata tajam dan senjata api serta bahan peledak.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik di Polda Jabar, kasus yang dilaporkan PS akhirnya dihentikan dengan diterbitkannya surat penghentian penyelidikan bernomor S.Tap/134/XI/RES.1.24/2023/Ditreskrimum. Surat itu ditandatangani langsung Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.

"Memberitahukan penghentian penyelidikan kepada pelapor. Surat ketetapan penghentian penyelidikan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," demikian bunyi surat tersebut.

Sementara itu, TH mengapresiasi Polda Jabar. Dia menilai Polda Jabar telah profesional dalam proses melakukan penyelidikan."Apresiasi Polda Jabar profesional dalam melakukan penyelidikan," kata TH dikonfirmasi terpisah. (Kur/Mal)

Berita Terbaru

HUT Ke-3, HS Serap 7.000 Tenaga Kerja dan Targetkan Terus Berekspansi 

HUT Ke-3, HS Serap 7.000 Tenaga Kerja dan Targetkan Terus Berekspansi 

Senin, 20 Jul 2026 10:40 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:40 WIB

Jurnas.net - Lantunan selawat menggema di kawasan pabrik rokok HS milik PT Gisara Tantra Berkarya di Dusun Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa T…

Peserta Nobar Final Piala Dunia 2026 di Stasiun Yogyakarta Membeludak

Peserta Nobar Final Piala Dunia 2026 di Stasiun Yogyakarta Membeludak

Senin, 20 Jul 2026 04:24 WIB

Senin, 20 Jul 2026 04:24 WIB

Jurnas.net - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan pengalaman berbeda bagi pelanggan melalui kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Final Bola Gembira 2026 yan…

Koperasi Nelayan Merah Putih Banyuwangi Jadi Percontohan ASEAN, Delegasi Asing Belajar Hilirisasi Perikanan Berbasis Wis

Koperasi Nelayan Merah Putih Banyuwangi Jadi Percontohan ASEAN, Delegasi Asing Belajar Hilirisasi Perikanan Berbasis Wis

Minggu, 19 Jul 2026 13:48 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) Lateng, Banyuwangi, menjadi contoh praktik terbaik (best practice) pengembangan ekonomi biru (blue economy) b…

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, GBT dan Dua Lapangan Latihan Disiapkan

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, GBT dan Dua Lapangan Latihan Disiapkan

Minggu, 19 Jul 2026 12:46 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 12:46 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan kesiapan penuh menjadi tuan rumah penyelenggaraan Piala Presiden 2026. Sejumlah fasilitas utama, m…

LPKAN Indonesia Desak Pemerintah Tunda Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau, Soroti Nasib 13,2 Juta Orang

LPKAN Indonesia Desak Pemerintah Tunda Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau, Soroti Nasib 13,2 Juta Orang

Sabtu, 18 Jul 2026 16:54 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 16:54 WIB

Jurnas.net - embaga Perlindungan Konsumen dan Nasabah (LPKAN) Indonesia meminta pemerintah menunda pembahasan maupun penerapan regulasi baru di sektor Industri…

Perkuat Konsolidasi di 38 Kabupaten/Kota, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat 

Perkuat Konsolidasi di 38 Kabupaten/Kota, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat 

Sabtu, 18 Jul 2026 12:34 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:34 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur mulai mengintensifkan konsolidasi organisasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)…