DPRD Kabupaten Bandung Dinilai Tak Miliki Kewenganan untuk Awasi BUMD

author Roni K

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PT BDS (Net)
PT BDS (Net)

Jurnas.net - Kegaduhan terkait tanggung jawab pengawasan dalam skandal PT Bandung Daya Sentosa (BDS) memicu berbagai spekulasi di tengah publik. Direktur Jamparing Institute, Dadang Risdal Aziz, menilai perlu adanya pelurusan konteks agar tidak terjadi kerancuan hukum yang dapat mengaburkan substansi perkara.

Dadang menegaskan, mekanisme pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Aturan tersebut, kata dia, membagi secara tegas fungsi pengawasan antara eksekutif, manajerial, dan legislatif.

Menurutnya, pandangan yang menyeret pimpinan DPRD ke dalam ranah teknis manajerial PT BDS tidak tepat secara regulasi.

“Berdasarkan PP 54/2017, pengawasan operasional menjadi mandat Dewan Pengawas dan Komisaris. Di atasnya terdapat Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Inspektorat sebagai perpanjangan tangan kepala daerah selaku pemilik modal. Di situlah letak pertanggungjawaban teknis dan strategis,” ujar Dadang.

Ia menambahkan, anggota DPRD, termasuk ketuanya, tidak diperbolehkan masuk dalam struktur Dewan Pengawas BUMD. Karena itu, fungsi pengawasan DPRD bersifat makro dan legislatif, bukan teknis manajerial.

Terkait wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Jamparing Institute menilai DPRD memiliki pertimbangan konstitusional untuk tidak terburu-buru mengambil langkah politik, terlebih jika perkara telah masuk ke ranah hukum.

“Ketika Kejaksaan telah melakukan pemanggilan saksi dan menetapkan tersangka, pembentukan Pansus harus dipertimbangkan secara matang agar tidak terjadi tumpang tindih atau dianggap mengintervensi proses hukum,” katanya.

Dadang juga menyoroti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2025. Ia menegaskan, tindak lanjut atas rekomendasi tersebut merupakan kewenangan eksekutif.

“DPRD dapat mendorong, tetapi pelaksanaan seperti pencabutan penyertaan modal atau perbaikan manajemen berada di tangan kepala daerah melalui jajaran pembina BUMD,” ujarnya.

Jamparing Institute mengimbau masyarakat dan para analis untuk menempatkan tanggung jawab sesuai porsinya agar tidak terjadi “peradilan opini” yang keliru.

Menurut Dadang, kasus PT BDS berawal dari inefisiensi yang diduga bermuara pada tindak pidana korupsi. Namun, pihak yang pertama dimintai pertanggungjawaban adalah mereka yang memiliki kewenangan pengawasan fungsional dan manajerial di internal perusahaan serta jajaran pembina di eksekutif.

Ia juga berharap publik memberikan ruang bagi Kejaksaan untuk bekerja secara profesional tanpa intervensi.

Meski demikian, Dadang menegaskan DPRD tetap memiliki peran penting dalam pengawasan kebijakan. Fungsi tersebut harus dijalankan secara aktif tanpa melampaui batas kewenangan.

“Pengawasan proaktif bukan berarti intervensi teknis, tetapi memastikan eksekutif menjalankan rekomendasi auditor dan proses hukum berjalan tanpa hambatan politik,” ujarnya.

Jamparing Institute juga mendorong pimpinan daerah, termasuk Ketua DPRD, menunjukkan kepemimpinan yang responsif guna memulihkan kepercayaan publik dan menjaga iklim investasi di Kabupaten Bandung.

Sebelumnya, sejumlah vendor, aktivis, dan masyarakat sempat mendorong DPRD membentuk Pansus sebelum adanya penetapan tersangka oleh Kejaksaan.

Namun, usulan tersebut tidak terealisasi. Selain ditolak dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), jumlah pengusul disebut tidak memenuhi kuorum sesuai tata tertib DPRD.

Ketiadaan Pansus membuat DPRD dinilai sebagian kalangan kehilangan momentum untuk menunjukkan fungsi pengawasan secara maksimal. Meski begitu, berbagai pihak tetap diminta menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan.

Berita Terbaru

Pansus DPRD Jatim Kebut Rekomendasi BUMD, Bidik Perombakan Tata Kelola

Pansus DPRD Jatim Kebut Rekomendasi BUMD, Bidik Perombakan Tata Kelola

Jumat, 24 Apr 2026 16:29 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 16:29 WIB

Jurnas.net — Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur kembali menjadi sorotan serius DPRD Jawa Timur. Namun kali ini, fokusnya bukan sekadar k…

Persib Unggul Head to Head, Arema Masih Jadi Lawan Sulit Jelang Duel di GBLA

Persib Unggul Head to Head, Arema Masih Jadi Lawan Sulit Jelang Duel di GBLA

Jumat, 24 Apr 2026 16:09 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 16:09 WIB

Jurnas.net - Persib Bandung memiliki catatan lebih baik atas Arema FC jelang pertemuan kedua tim dalam lanjuta BRI Super League di Stadion Gelora Bandung…

Kinerja 70 Disabilitas Tak Kalah dengan Pekerja Lain di Pabrik HS 

Kinerja 70 Disabilitas Tak Kalah dengan Pekerja Lain di Pabrik HS 

Jumat, 24 Apr 2026 11:40 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 11:40 WIB

Jurnas.net - Perusahaan rokok asal Jogjakarta, HS  menjaga komitmennya menjadi perusahaan inklusif. Di saat banyak penyandang disabilitas yang sulit dapat kerja…

Kejati Jatim Sita Fortuner Kabid ESDM Hasil dari Uang Haram Perizinan Tambang

Kejati Jatim Sita Fortuner Kabid ESDM Hasil dari Uang Haram Perizinan Tambang

Jumat, 24 Apr 2026 10:26 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 10:26 WIB

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tak hanya membongkar praktik pemerasan perizinan tambang yang sistematis, tetapi juga mulai menyita aset…

Pemkot Surabaya Bongkar Bangunan di Bantaran Kalianak untuk Normalisasi Sungai

Pemkot Surabaya Bongkar Bangunan di Bantaran Kalianak untuk Normalisasi Sungai

Jumat, 24 Apr 2026 09:18 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 09:18 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya mulai mengakselerasi normalisasi Sungai Kalianak tahap II sebagai langkah konkret menekan risiko banjir. Namun di balik u…

Polairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 930 Liter Solar Subsidi Ilegal di Tanjung Perak

Polairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 930 Liter Solar Subsidi Ilegal di Tanjung Perak

Jumat, 24 Apr 2026 08:02 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 08:02 WIB

Jurnas.net – Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan modus rapi akhirnya terbongkar di Pelabuhan Tanjung Perak. Direktorat K…