Jurnas.net - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengambil langkah tegas menyikapi maraknya kasus kekerasan anak di tempat penitipan anak (TPA) atau daycare tak berizin, seperti daycare Little Aresha. Sultan menginstruksikan jajarannya untuk segera merancang Surat Edaran (SE) guna menertibkan operasional daycare di wilayah kabupaten/kota se-DIY.
"Makanya saya minta cepat untuk desain untuk Surat Edaran. Harapan saya pemerintah kabupaten/kota melakukan operasi. Lihat ada yang ilegal, yang tidak memberikan pelayanan yang tidak baik seperti apa," ujar Sri Sultan di Yogyakarta pada Kamis, 30 April 2026.
Sultan menekankan bahwa payung hukum berupa SE ini mendesak diterbitkan agar pemerintah daerah memiliki mandat kuat untuk melakukan penyisiran dan evaluasi lapangan.
Melalui SE yang tengah didesain tersebut, Sri Sultan meminta jajaran pemerintah kabupaten/kota untuk bergerak aktif melakukan operasi pengawasan. Target utamanya adalah mendeteksi keberadaan lembaga yang beroperasi tanpa dokumen resmi maupun yang memiliki kualitas layanan di bawah standar.
Sultan telah memerintahkan penutupan daycare yang tidak memiliki izin resmi. Menurut beliau, legalitas adalah filter pertama untuk menjamin keamanan dan kualitas pengasuhan anak.
"Namanya ilegal itu mesti bermasalah. Kalau maunya baik-baik ya mesti legal. Jadi sebetulnya, kalau saya ya begitu ilegal tutup sementara. Supaya diproses legal. Selama tidak mau legal, jangan boleh dibuka, sehingga tidak terulang," kata dia.
Dalam perkembangannya, jumlah korban tindak kekerasan Daycare Little Aresha alami penambahan. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta menyebut sudah lebih dari 100 anak diadukan diduga jadi korban tindak kekerasan Daycare little Aresha. Ratusan anak tersebut tengah dalam proses asesmen kebutuhan pendampingan.
"Hingga saat ini terdapat 149 anak yang terdata melalui hotline pengaduan yang dibuka Pemkot Yogyakarta," kata Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas.
Jumlah tersebut terdapat penambahan karena data sebelumnya yang Polresta Yogyakarta dapatkan ada sekitar 103 anak dengan 53 di antaranya sudah dipastikan mendapat kekerasan. Retnaningtyas mengatakan jajarannya telah menindaklanjuti seluruh laporan dengan asesmen awal untuk memetakan kebutuhan masing-masing anak dan keluarga. Ia mengatakan kebutuhan pendampingan yang diberikan menyesuaikan kebutuhan korban.
"Hari pertama ada 37 anak (telah diasesmen), kemudian hari berikutnya 53 anak, dan sampai hari ini masih terus berjalan. Hasilnya beragam, sehingga membutuhkan penanganan yang berbeda-beda," kata dia.
Editor : A. Mustaqim