Wabup Sidoarjo Jadi Plt Bupati Sidoarjo Setelah Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, akan menjadi Plt Bupati Sidoarjo menggantikan Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, yang resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 7 Mei 2024. Pj Gubernur Jawa Timur, Adhi Karyono, menyebut pihaknya akan menerbitkan surat Plt Bupati Sidoarjo pada Rabu, 8 Mei 2024.

“Karena sudah ada informasi terkait penahanan dari KPK, maka kami akan terbitkan surat Plt-nya besok Rabu,” kata Adhy, dikonfiasi.

Adhy menyatakan surat penugasan Plt Bupati Sidoarjo telah disiapkan, dan tinggal ditandatangani. “Kami sudah siapkan tinggal tandatangan saja, begitu 1×24 jam memang ditahan, tentu kita akan tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt,” katanya.

Baca Juga : KPK Resmi Tahan Gus Muhdlor Atas Kasus Korupsi Pemotongan Dana BPPD Sidoarjo

Menurutnya, pengangkatan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo otomatis dilakukan, karena sesuai dengan Undang-undang nomor 23, kepala daerah yang ditahan tidak dibolehkan untuk menjabat dan menjalankan pemerintahan negara.

“Otomatis karena ada wakil bupati, maka wakil bupati menjadi plt, kalau nggak ada baru kita cari yang lain,” pungkasnya.

Diketahui, Muhdlor resmi ditahan oleh KPK. Penahanan itu disiarkan secara langsung melalui media sosial Youtube @KPK RI. Dalam siaran tersebut, Muhdlor nampak mengenakan rompi warna oranye lengkap dengan tulisan tahanan.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7-26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK, dan bisa diperpanjang,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.