Jurnas.net -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyiapkan 134 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus pada Pilkada serentak 2024. Pencoblosan Pilkada serentak sendiri akan dilaksanakan pekan ini, Rabu, 27 November 2024.
“Dengan adanya TPS khusus ini, diharapkan warga yang berhalangan dapat dengan mudah mencoblos dan memberikan suaranya,” kata Komisioner KPU Jatim, Eka Insan Qoriawan, Senin, 25 November 2024.
Insan menjelaskan bahwa TPS khusus ini ditujukan untuk memfasilitasi warga yang berhalangan untuk mencoblos di TPS reguler. Mereka seperti warga binaan di rumah tahanan, santri di pondok pesantren, penghuni panti jompo, dan warga di lembaga sosial lainnya.
“Kami ingin memastikan semua warga Jawa Timur dapat menyalurkan hak suaranya pada Pilkada 2024, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan dalam menjangkau TPS reguler,” katanya.
Kata Insan, TPS khusus ini akan ditempatkan di berbagai lokasi, termasuk rumah tahanan bagi warga Jawa Timur yang sedang menjalani hukuman, pondok pesantren bagi santri yang tidak bisa pulang, serta panti jompo dan lembaga sosial lainnya.
“Pemberian TPS khusus ini bertujuan untuk memberikan layanan maksimal dan menekan angka golput dalam Pilkada Jawa Timur. Sehingga warga yang ingin mencoblos di TPS khusus wajib memenuhi persyaratan yang berlaku, di antaranya surat pindah pemilihan,” jelasnya.
Untuk diketahui, di Jawa Timur sendiri terdapat 60.751 TPS dan 31.284.418 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Timur.
“Kami berharap semua warga Jawa Timur dapat memberikan hak suaranya pada Pilkada 2024 ini, yang akan diselenggarakan pada 27 November mendatang,” pungkasnya.