22 Paslon Ditetapkan Pemenang Pilkada Jatim dan 17 Sisanya Masih Menanti Putusan MK

Komisioner KPU Jawa Timur menggelar jumpa pers terkait Pilkada serentak 2024. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Sebanyak 22 Komisi Pemilihan Umum di kabupaten/kota Jawa Timur menetapkan 22 pasangan calon (paslon) kepala daerah sebagai pemenang Pilkada 2024, Kamis, 9 Januari 2025. Sementara 17 paslon sisanya masih harus menunggu keputusan sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pada hari ini (Kamis), 22 KPU kabupaten/kota telah menetapkan pasangan calon pemenang Pilkada berdasarkan hasil rekapitulasi suara,” kata Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, dikonfirmasi.

Berdasarkan data KPU Jawa Timur, 22 paslon yang telah ditetapkan sebagai pemenang berasal dari berbagai daerah, yaitu Pacitan, Trenggalek, Blitar, Kediri, Lumajang, Jember, Situbondo, Probolinggo, Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Madiun, Ngawi, Bojonegoro, Tuban, Kota Kediri, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Surabaya, dan Kota Batu.

Baca Juga : Partisipasi Pemilih Kota Surabaya Pada Pilkada Serentak 2024 Terendah Se- Jatim

Kata Umam, penetapan ini merujuk pada Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) Pilkada 2024 yang diterbitkan oleh MK. Hingga saat ini, sebanyak 22 BRPK telah diterbitkan.

Sementara itu, 17 BRPK lainnya, termasuk untuk Pilgub Jatim, masih belum diterbitkan. Hal ini disebabkan proses rekapitulasi suara yang masih berada dalam tahap sengketa di MK. “Sidang penyelesaian sengketa telah dimulai sejak Rabu kemarin, dan saat ini masih berlangsung,” katanya.

Sementara mengenai jadwal putusan sidang, Umam mengatakan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan hakim persidangan. “Kami belum tahu kapan putusan akan keluar. Semuanya tergantung pada hasil sidang yang sedang berjalan,” tandasnya.