Terjerat Dugaan Korupsi, Zainiye Didesak Mundur dari DPRD Jatim

Jurnas.net – Puluhan massa dari Rumah Perjuangan Keadilan Rakyat (RPKR) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Jumat, 21 Maret 2025. Mereka menuntut Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim untuk segera menonaktifkan Zainiye, anggota DPRD Jatim dari Fraksi PPP-PSI, yang tengah terseret kasus dugaan korupsi.

Zainiye sebelumnya telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAKI) Situbondo terkait dugaan penyalahgunaan dana APBD Jatim tahun 2023. Kali ini, RPKR mendesak agar BK DPRD Jatim segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkannya dari jabatan legislator.

Ketua Umum RPKR, Panembahan Soleh, menyatakan bahwa laporan kasus dugaan korupsi Zainiye sudah dalam proses di KPK. Oleh karena itu, ia mendesak BK DPRD Jatim segera bertindak.

“Kami menuntut agar dalam waktu 3×24 jam, Badan Kehormatan menonaktifkan Zainiye sebagai anggota DPRD Jatim hingga ada keputusan hukum tetap. Jika tidak, ini bisa menjadi preseden buruk bagi citra DPRD,” teriak Soleh dalam orasinya.

Menurut Soleh, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga menyangkut pelanggaran etika sebagai wakil rakyat. Ia menilai, Zainiye telah menyalahgunakan dana program swakelola tipe IV untuk kegiatan workshop yang dikelola oleh Pokmas Srikandi Situbondo.

“Kegiatan itu diduga fiktif. Tidak ada pelaksanaan yang nyata, tetapi dana tetap dicairkan. Ini jelas merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan masyarakat,” katanya.

Soleh menekankan bahwa DPRD Jatim harus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas lembaga dengan menindak tegas anggotanya yang terlibat kasus hukum.

“Kalau DPRD Jatim tidak segera bertindak, ini bisa dianggap sebagai pembenaran bahwa tindakan semacam ini dilakukan secara kolektif,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PPP-PSI DPRD Jatim, H. Rofik, menyatakan bahwa Zainiye, yang menjabat sebagai Bendahara Fraksi, tidak menghadiri rapat paripurna DPRD Jatim pada hari yang sama.

Terkait dugaan penyelewengan dana workshop, Rofik menilai hal tersebut sulit terjadi karena mekanisme pencairan dana dilakukan langsung oleh Bendahara Setwan DPRD Jatim kepada kelompok masyarakat pelaksana kegiatan, bukan anggota dewan.

“Anggota DPRD hanya bertugas sebagai pemateri dalam workshop. Sedangkan pencairan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dana dilakukan langsung oleh Pokmas,” jelasnya.

Meski demikian, desakan dari massa RPKR agar BK DPRD Jatim segera mengambil langkah terhadap Zainiye terus bergema. Publik pun menanti sikap tegas DPRD Jatim dalam menindak anggota yang diduga terlibat kasus korupsi.