Jurnas.net – Polda Jawa Timur mengungkap sindikat penipuan bermodus video hoaks dengan mencatut nama tiga gubernur di Indonesia. Selain Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, para pelaku juga mencatut Gubernur Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Selain Gubernur Jatim, para tersangka juga membuat video mengatasnamakan Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Barat, dengan narasi serupa untuk melakukan penipuan terhadap masyarakat,” kata Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto, Senin, 28 April 2025.
Nanang menjelaskan para pelaku menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) untuk memalsukan suara dan gestur wajah para gubernur. Tujuannya untuk menyebarkan informasi palsu terkait program penjualan sepeda motor murah seharga Rp500 ribu.
Korbannya ada sekitar 100 orang yang tersebar di beberapa provinsi, yakni Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Maluku Utara. Dari aksinya, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp87,6 juta dari aksi mereka.
“Aksi ini dilakukan dengan memanfaatkan platform TikTok, mengubah video resmi menjadi narasi penipuan, seolah-olah para gubernur menawarkan motor murah kepada masyarakat,” katanya.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial AMP (32), AH (34), dan UP (24), semuanya berasal dari Pangandaran, Jawa Barat. Mereka berbagi peran, yakni AMP membuat akun TikTok dan mengedit video menggunakan AI, UP mengunggah video dan membuat rekening bank penampung dana, sementara AH bertugas sebagai admin WhatsApp untuk mengelabui korban.
Baca Juga : WTP 10 Kali Bukan Jaminan Bersih, DPRD Soroti Masalah Pengelolaan Keuangan Pemprov Jatim
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Raden Bagoes Wibisono, menambahkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama tiga bulan sebelum akhirnya dilaporkan oleh Dinas Kominfo Jawa Timur pada 14 April 2025. Barang bukti yang disita antara lain puluhan file video manipulasi, empat ponsel berbagai merek, empat akun TikTok, satu rekening bank, satu akun dompet digital, tiga nomor WhatsApp, satu akun Gmail, serta uang tunai Rp43.792.000.
“Para pelaku menyebarkan video di TikTok dengan narasi bohong bahwa ada program motor murah dari gubernur, padahal ini murni modus penipuan,” kata Bagoes.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Selain faktor ekonomi, apakah ada motif lainnya, penyidik masih mendalaminya. Termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain atau korban tambahan dalam kasus ini,” pungkasnya.