Polda Jatim Bongkar Jaringan Ribuan Anggota Terlibat Penyimpangan Seksual

Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur. (Foto: Biddokes Polda Jatim)

Jurnas.net – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil membongkar aktivitas jaringan penyimpangan seksual yang beroperasi secara daring melalui salah satu platform media sosial. Pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim yang menangani kejahatan siber.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Raden Bagoes Wibisono, membenarkan adanya penindakan terhadap jaringan tersebut. Ia menyebutkan bahwa proses penyelidikan dan penindakan masih berjalan dan belum dapat diungkapkan secara detail ke publik.

“Sudah ada yang diamankan, namun kasus ini masih dalam pengembangan oleh tim Subdit II,” kata Bagoes, dikonfirmasi, Jumat, 13 Juni 2025.

Bagoes juga belum bersedia membeberkan jumlah maupun identitas para pihak yang terlibat. “Nanti akan kami sampaikan secara lengkap setelah prosesnya tuntas,” katanya.

Baca Juga : Polda Jatim Amankan 1.645 Pelaku Kejahatan Melalui Operasi Anti-Premanisme di Titik Rawan

Temuan ini turut menjadi perhatian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur. Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita, menyatakan pihaknya melakukan verifikasi serta analisis mendalam terhadap konten yang dibagikan di jaringan tersebut. Selain itu, pihaknya juga menjalin koordinasi erat dengan Polda Jatim dalam mendukung proses penyelidikan.

“Diskominfo Jatim menaruh perhatian serius atas keberadaan grup tersebut yang diketahui memiliki jumlah anggota cukup besar,” ungkap Sherlita kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Berdasarkan penelusuran atas komunitas daring tersebut, diketahui telah aktif sekitar tiga tahun terakhir dan berhasil menghimpun lebih dari 11 ribu anggota. Awalnya, grup tersebut bersifat tertutup dengan sistem seleksi masuk melalui persetujuan admin. Namun seiring waktu, akses ke jaringan itu menjadi lebih terbuka hingga dapat dijangkau masyarakat umum.