PT DABN diketahui merupakan anak perusahaan dari PT Petrogas Jatim Utama (PJU), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sebagai langkah antisipatif agar pelayanan publik di pelabuhan tidak terganggu, Kejati Jatim bersama instansi terkait memutuskan untuk mengalihkan sementara pengelolaan jasa kepelabuhanan dari PT DABN ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Konsep penanganan perkara ini bersifat konstruktif. Artinya, penegakan hukum tidak boleh menghentikan pelayanan publik. Karena itu, pelaksanaan jasa kepelabuhanan sementara kami tarik ke KSOP agar tetap berjalan sesuai ketentuan,” kata Kepala Kejati Jatim, Kuntadi, Rabu, 29 Oktober 2025.
Menurut Kuntadi, kebijakan ini bersifat sementara hingga seluruh proses hukum dan duduk perkara dalam kasus DABN menjadi jelas. “Untuk sementara, direksi DABN tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan itu. Semua ditarik ke KSOP,” tegas Kuntadi.
Baca Juga : Skandal Pendidikan: Kejati Tetapkan Eks Kadidik Jatim Tersangka Korupsi Rp179 Miliar
Kuntadi menambahkan, penyidik saat ini telah memeriksa sejumlah saksi dan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami sudah meminta keterangan ahli dan berkoordinasi dengan BPKP untuk penghitungan kerugian negara,” jelas Kuntadi.
Namun, pernyataan berbeda disampaikan Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim, Aftabuddin Rijaluzzaman, yang membantah adanya pengalihan pengelolaan dari DABN ke KSOP. “Tidak,” tandas Kuntadi.
Sebelumnya, pada Selasa (19/8/2025), Tim Penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan di empat lokasi, yaitu Kantor PT Petrogas Jatim Utama di Jalan Pemuda, Surabaya. Lalu dua kantor PT DABN di Gresik dan Probolinggo, dan Kantor KSOP Tanjung Tembaga Timur, Probolinggo.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan jasa kepelabuhanan sejak tahun 2017 hingga 2025.










