Ahmad Dhani Terancam Dua Sanksi Berat Akibat Langgar Kampanye Pemilu 2024

Pentolan Band Dewa-19 sekaligus Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 (Surabaya-Sidoarjo) dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo. (Instagram: ahmaddhaniofficial)

Jurnas.net – Pentolan Band Dewa-19 sekaligus Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 (Surabaya-Sidoarjo) dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, terancam dikenakan dua sanksi berat akibat melanggar jadwal kampanye Pemilu 2024. Selain hukuman pidana penjara, juga terancam gagal maju sebagai caleg pada Pemilu 2024 mendatang.

“Kami sudah mengantongi bukti-bukti, berupa dokumen, video, baliho, serta kalender caleg yang dibagikan di lokasi kegiatan,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, dikonfirmasi, Minggu, 4 Februari 2024.

Novli memastikan agenda kampanye rapat umum yang dibalut konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo Surabaya pada Sabtu kemarin, melanggar jadwal kampanye. Pasalnya pada hari itu, agenda kampanye rapat umum di Surabaya hanya ditujukan kepada pasangan calon nomor 1 saja.

“Kami sudah imbau sebelumnya, untuk kampanye rapat umum pada tanggal 3 itu bukan waktunya paslon nomor 02, tetapi paslon 01 saja. Pihak penyelenggara juga sudah kami surati, bahkan kami naik ke atas panggung pada hari H kegiatan, mengimbau agar dibubarkan. Tapi karena situasi tidak kondusif, mereka tetap melanjutkan konser itu,” jelasnya.

Novli menyatakan pelanggaran kampanye yang bintangi Ahmad Dhani itu, melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam ketentuan itu, kata dia, seluruh peserta diwajibkan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. “Untuk pidana kurungannya paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” katanya.

Pidana penjara itu berlaku untuk semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, termasum Ahmad Dhani. Sementara khusus caleg yang terlibat, juga bisa dikenakan sanksi berat berupa pembatalan pencalegan pada Pemilu 2024.

Novli mengaku akan memproses pelanggaran itu tujuh hari kerja pasca kegiatan tersebut. Saat ini, pihaknya tengah melakukan kajian dan rapat pleno.

Apabila dinilai termasuk dalam pelanggaran pemilu, kata dia, maka kasus itu akan dilimpahkan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang berisi Bawaslu, Polisi dan kejaksaan, untuk penanganan pelanggaran pidana.

“Kami akan putuskan itu pada rapat pleno, prosesnya tujuh hari kerja. Baru keputusannya nanti di rapat pleno. Media mohon bersabar dulu,” pungkasnya.

Hingga kini belum ada keterangan dari pihak Ahmad Dhani perihal gelaran Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang diduga melanggar ketentuan kampanye tersebut.