Ahmad Dhani Terancam Pidana dan Gagal Jadi Caleg DPR RI Karena Langgar Kampanye

Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang digelar oleh Ahmad Dhani di Jatim Expo di Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, menyebut koser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang digelar oleh Ahmad Dhani melanggar. Akibat acara yang digelar di Jatim Expo di Surabaya pada Sabtu kemarin, Ahmad Dhani terancam gagal menjadi caleg DPR RI dari Partai Gerindra.

“Keputusannya nanti akan diputuskan di rapat pleno,” kata Novli, dikonfirmasi, Minggu, 4 Februari 2024.

Tak hanya itu, Ahmad Dhani dan semua yang terlibat dalam pelanggaran itu terancam hukuman pidana penjara sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam ketentuan itu, ia mengatakan seluruh peserta diwajibkan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Untuk pidana kurungannya paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” katanya.

Novli mengaku pihaknya sudah mengimbau, dan mengingatkan kepada pihak penyelenggara, agar tidak melanjutkan kegiatan tersebut. Namun, kata dia, pihak penyelenggara mengabaikan.

“Kami sudah imbau, ingatkan pihak penyelenggara, tapi tak mengindahkan. Kami tetap akan proses pelanggaran kegiatan itu,” ujarnya.

Novli menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya menghentikan agenda kampanye rapat umum yang dibalut konser tersebut. Konser itu dihadiri pentolan Band Dewa-19 sekaligus Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani.

“Bahkan kami sampaikan itu di atas panggung, kami imbau agar menghentikan, tapi tetap tak dihiraukan dan konser terus diteruskan. Kami tetap akan proses,” katanya.

Novli mengaku sudah mengantongi barang bukti terkait pelanggaran tersebut, di antaranya video, dokumen, kalender caleg yang dibagikan di lokasi acara. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan kajian terhadap hasil pengawasan yang dilanjutkan dengan rapat pleno.

“Untuk prosesnya selama tujuh hari kerja, nanti kita putuskan di rapat pleno,” pungkasnya.