Eri Cahyadi Larang Total Pungutan di SD-SMP Negeri Surabaya, Haram Sekolah Jual - Beli LKS 

Reporter : Kurniawan
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kota Pahlawan agar tidak lagi melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa maupun orang tua. Kebijakan ini mencakup seluruh kebutuhan pendidikan, mulai dari pembelian lembar kerja siswa (LKS), buku pelajaran, seragam, hingga biaya pemeliharaan fasilitas sekolah.

Eri menegaskan, sekolah negeri merupakan fasilitas pendidikan milik pemerintah. Karena itu, kebutuhan operasional dan pemeliharaan sarana pendidikan harus menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, bukan dibebankan kepada orang tua murid.

Baca juga: Fraksi PPP-PSI DPRD Jatim Usul Badan Pengelola Transportasi, Soroti Tumpang Tindih Layanan

Ia bahkan menetapkan November 2026 sebagai batas penghentian seluruh bentuk tarikan di SD dan SMP negeri di Surabaya. "Saya pastikan kalau di SD-SMP Negeri harusnya tidak ada iuran apa pun karena ini milik pemerintah, makanya pemerintah harus bisa memenuhi itu semua. Saya tidak ingin lagi di sekolah negeri ada tarikan apa pun, bulan November sudah tidak boleh ada tarikan sama sekali," ujar Eri Cahyadi, Selasa, 20 Oktober 2026.

Salah satu praktik yang menjadi perhatian Eri adalah penjualan buku LKS atau bahan latihan soal tambahan kepada siswa. Menurutnya, kebiasaan guru merekomendasikan buku latihan tertentu kepada murid harus dihentikan jika berpotensi menimbulkan kewajiban pembelian.

Sebagai gantinya, guru di sekolah negeri diminta menyusun sendiri bahan pembelajaran dan latihan soal sesuai kebutuhan siswa. Pemkot Surabaya, lanjut Eri, akan memfokuskan anggaran untuk mendukung kesejahteraan dan peningkatan kompetensi guru, termasuk melalui sertifikasi serta tunjangan penunjang. Dengan dukungan tersebut, guru diharapkan mampu menyediakan bahan latihan yang dibutuhkan siswa tanpa mengharuskan orang tua membeli buku tambahan.

"Dulu biasanya guru-guru tidak meminta, tapi bilang, 'Iki lho rek lek kepengin tambah latihan soal ada ini, tuku gak apa-apa, gak tuku gak apa-apa.' Sekarang tidak boleh lagi. Nanti guru-guru yang membuat soal-soal sendiri. Makanya anggaran kita fokuskan untuk sertifikasi guru dan pendapatan penunjang, sehingga guru punya kapasitas membuat soal sendiri," jelasnya.

Meski demikian, Eri membedakan antara pembelian buku atas inisiatif pribadi dan pembelian yang diarahkan oleh sekolah. Orang tua atau siswa tetap diperbolehkan membeli buku latihan tambahan secara mandiri di luar sekolah, sepanjang tidak ada kewajiban, tekanan, maupun arahan dari pihak sekolah yang membuat pembelian tersebut seolah-olah harus dilakukan.

"Kalau misalnya orang tua atau murid ingin membeli sendiri tidak masalah, tapi tidak boleh ada keharusan di sana," imbuhnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Larang SD-SMP Negeri Outing Class ke Luar Kota, Kota Lama hingga Mangrove Bisa Jadi Pilihan

Biaya Seragam hingga Pemeliharaan Sekolah Tak Boleh Dibebankan ke Orang Tua

Penegasan tersebut juga berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai aktivitas dan kebutuhan sekolah yang berpotensi membebani siswa. Salah satu laporan yang disorot adalah kegiatan di SDN Rangka 6 yang melibatkan murid dalam pekerjaan mencuci karpet, mencuci mukena, hingga mengecat sekolah.

Eri menegaskan, kebutuhan pemeliharaan fasilitas sekolah harus ditangani melalui mekanisme pembiayaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Orang tua tidak boleh dibebani iuran untuk menutup kebutuhan tersebut. Larangan itu juga berlaku terhadap pungutan untuk kebutuhan seragam dan buku belajar di SD maupun SMP negeri.

"Jangan ada iuran yang membebankan orang tua, mau itu baju, buku, atau pemeliharaan sarana di SD dan SMP negeri," tegasnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Larang Sekolah Jual Seragam, Batik dan Olahraga Akan Diproduksi Terpusat

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Eri menginstruksikan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya turun langsung ke sekolah-sekolah. Pengecekan dilakukan untuk memetakan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan, baik terkait kegiatan pembelajaran, sarana dan prasarana, maupun pemeliharaan fasilitas.

Hasil pendataan itu selanjutnya menjadi dasar perhitungan kebutuhan anggaran daerah. Dengan demikian, kebutuhan sekolah diharapkan dapat dipenuhi melalui perencanaan dan penganggaran Pemkot Surabaya.

Langkah ini sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah kota untuk memastikan bahwa larangan pungutan diikuti dengan ketersediaan anggaran yang memadai. Sekolah harus tetap mampu menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara optimal tanpa mengandalkan iuran dari orang tua.

Eri berharap pemerataan fasilitas dan peningkatan kualitas pendidikan dapat memberikan kenyamanan bagi seluruh siswa, tanpa membedakan latar belakang ekonomi keluarga. "Kami berharap dengan pemenuhan fasilitas yang merata dan berkualitas, seluruh siswa di Surabaya dapat mengenyam pendidikan dengan nyaman tanpa terkendala latar belakang ekonomi," pungkasnya.

Editor : Andi Setiawan

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru