Jurnas.net – Gregorius Ronald Tannur, 31, tersangka kasus penganiayaan berjung kematian dijerat Pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan. Anak Anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi PKB, Edward Tannur, asal Nusa Tenggara Timur itu lolos dari pasal pembunuhan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce, mengatakan pasal yang disangkakan terhadap pelaku, berdasarkan hasil gelar perkara dan barang bukti saat kejadian. Sehingga ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
“Berdasarkan proses gelar perkara, ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana, yang menjerat tersangka dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Pasma, di Surabaya, Jumat, 6 Oktober 2023.
Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang penganiayaan. Ayat ketiganya berbunyi “Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun”.
Kemudian Pasal 359 KUHP berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pasma menyatakan tersangka Ronald langsung dilakukan penahanan di Polrestabes Surabaya. “Tersangka kita lakukan penahanan di sini (Polrestabes Surabaya),” ujarnya.
Diketahui, Dini dan Ronald merupakan seorang pasangan kekasih yang disebut telah menjalin asmara selama 5 bulan. Saat kejadian, keduanya tengah karaoke sambil minum minuman keras dengan teman-teman Ronald di Blackhole KTV Surabaya. Lalu di sana, terjadi perselisihan hingga mengakibatkan penganiayaan.
Dini tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya berinisial GRT. GRT sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV. Korban diduga meregang nyawa 30 hingga 45 menit sebelum dibawa ke rumah sakit terdekat. (Mal/Red)