Anwar Usman Dipecat Jadi Ketua MK, Nasib Gibran Jadi Cawapres Tetap Aman

Anwar Usman diberhentikan jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). (istimewa)

Jurnas.net – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. MKMK memecat Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan setaa kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2023.

“Menjatuhkan saksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambung Jimly.

MKMK juga menyatakan tidak berwenang melakukan pembatalan, koreksi, atau meninjau kembali, terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu membuka peluang keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pada Pilpres 2024.

Dalam hal ini, status pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak bisa dianulir. Gibran dipastikan aman melenggang di Pilpres 2024 terkait usia.

“Yang pada pokoknya berpendirian untuk menolak isu dalam laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang berkaitan dengan permintaan Pelapor untuk melakukan penilaian, antara lain berupa pembatalan, koreksi, atau meninjau kembali, terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” tegas Jimly.

Jimly menambahkan, Wakil Ketua MK Saldi Isra harus segera melakukan pemilihan Ketua MK yang baru dalam waktu 2×24 jam sejak diputuskan. Namun Anwar dilarang mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat dan melibatkan dalam putusan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta gubernur, bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujarnya.

Anwar Usman juga terbukti melanggar kode etik lantaran tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Praktik pelanggaran benturan kepentingan diyakini sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar tanpa kesungguhan untuk saling mengingatkan antarhakim.

“Hakim terlapor secara bersama-sama dengan yang lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama,” katanya.

Selain Anwar Usman, delapan hakim lain terbukti melanggar kode etik terkait kebocoran informasi RPH ini. Mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo. Kemudian Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah.

Sebelumnya, perkara Nomor 90/PUU-XXI//2023 ini menjadi kontroversial lantaran Ketua MK Anwar Usman diduga kuat terlibat konflik kepentingan. Pasalnya putusan tersebut membuka peluang untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024 dan berujung laporan masal ke MKMK. (Fir)