Jurnas.net – Ombudsman Kanwil Jawa Timur mencatat ada dua daerah di wilayahnya masih zona kuning karena lemah dalam penanganan pengaduan masyarakat. Dua daerah itu adalah Kabupaten Blitar dan Sampang.
“Dari empat penilaian pemerintah daerah di Jatim, dua daerah itu masih lemah dalam penanganan pengaduan masyarakat, jadi ini yang membuat beberapa daerah masih mendapatkan zona kuning,” kata Kepala Ombudsman Kanwil Jatim, Agus Muttaqin, di Rabu, 24 Januari 2024.
Agus mengatakan dari 38 kabupaten/kota di Jatim, sebanyak 36 daerah sisanya masuk kategori zona hijau, karena mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2023. Sementara sebelumnya hanya 15 daerah pada tahun 2022 lalu.
“Kami apresiasi karena 98 persen daerah di Jatim masuk ke dalam zona hijau. Kami berharap dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi,” katanya.
Pada 2024 ini, Agus berharap sebanyak 38 kabupaten/kota di Jatim bisa menjadi zona hijau. Untuk mencapai target itu, Ombudsman memberikan rekomendasi. “Kami dengan senang hati untuk memberikan masukan kepada pemerintah Kota dan Kabupaten untuk membenahi kekurangan tersebut,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, menyampaikan bahwa Pemprov Jatim mendapatkan Predikat Zona Hijau dan masuk 10 besar dengan nilai 88,81 dalam penilaian kualias tertinggi, di mana sebelumnya pada tahun 2022 mendapat nilai 79,35.
Najih menyebut penilaian kepatuhan akan dikembangkan menjadi opini pengawasan pelayanan publik. Tidak semua Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah mendapatkan piagam penghargaan dari Ombudsman RI meskipun dalam zonasi kepatuhannya mendapatkan Zona Hijau.
“Hasil penilaian kepatuhan diperuntukkan sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintahan dalam melaksanakan pelayanan. Semoga pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan amal baik kita untuk masyarakat bangsa dan negara. Tetap terus semangat kepada garda terdepan, seluruh jajaran pelayan masyarakat,” pungkasnya.