Daftar Pejabat Pemkot Bandung Terima THR “Suap” dari Fee Proyek Dishub

Sidang perkara suap proyek dari Dishub Kota Bandung, Jawa Barat. (Istimewa)

Jurnas.net – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dana yang mengalir ke sejumlah pihak termasuk DPRD Kota Bandung dan pihak eksternal Dishub Kota Bandung. Dana tersebut berasal dari fee proyek di Dishub Kota Bandung yang didapat dari perusahaan-perusahaan pemenang proyek.

Jaksa KPK Tony Indra mengatakan dana yang mengalir ke sejumlah pejabat di Pemkot dan DPRD Kota Bandung terjadi saat Dishub Kota Bandung dipimpin oleh Ricky Gustiadi dan Dadang Darmawan. Aliran dana berbentuk THR itu menggunakan dana yang berasal dari fee proyek di Dishub.

Fakta tersebut terungkap saat sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) pada program Bandung Smart City kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 20 September 2023. Saksi yang dihadirkan merupakan Kasubag Keuangan Dishub Kota Bandung Kalteno, staf Kasubag Keuangan Dishub Nur Aini Ismail, PHL operator ATCS Asep Gunawan dan Nadia.

“Ini kan di tahun zamannya Ricky Gustiadi, kemudian di pertengahan tahun Juni 2022 itu kepala dinasnya Dadang Darmawan. Jadi pungutan fee itu ternyata tidak hanya fee proyek juga diambil dari masing-masing bidang, sumbernya juga adalah fee proyek,” kata Tony usai sidang.

Tony mengatakan, dana tersebut mengalir ke kantong sejumlah pejabat Pemkot dan DPRD Kota Bandung. Tony menyebut aliran dana masuk ke DPRD melalui LO dan mengalir ke pejabat Pemkot Bandung.

“Banyak lagi yang disampaikan saksi mengalir dari 2020, 2021, sampai pertengahan 2022 di zaman Pak Riki. Jadi memang di target di sana 5 persen (fee proyek). Nanti kita gali lagi terkait fee proyeknya,” ujarnya.

Terkait dengan permintaan terdakwa Khairur Rijal menjadi Justice Collaborator (JC), Tony mengaku enggan menanggapi hal tersebut. Sebab, terdakwa masih dalam proses persidangan.

“Kami menyampaikan bahwa yang bersangkutan masih proses persidangan dan kalau JC yang bersangkutan juga harus bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan bukan pelaku utama, apa pelaku utama lebih dari dia,” katanya.

Sidang kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) pada program Bandung Smart City kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 20 September 2023. Tiga orang terdakwa, yaitu Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal dihadirkan dalam persidangan. (Ron/Red)