DCT Segera Ditetapkan, Walkot Ingatkan Sanksi Bagi Pegawai Pemkot Surabaya Jadi Caleg

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali meminta calon legislatif (Caleg) yang masih menjabat RT/RW, maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), segera mundur dari jabatannya. Kata Eri, mereka harus mundur sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) pada tanggal 4 Oktober 2023.

“Selain RT/RW dan LPMK, Kader Surabaya Hebat (KSH) yang menerima apresiasi (bayaran) dari APBD Surabaya juga wajib mundur apabila mendaftar Caleg,” kata Eri, di Surabaya, Senin, 2 Oktober 2023

Sebab, kata Eri, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan memberikan sanksi kepada Caleg, yang diketahui masih menjabat atau menerima bayaran dari APBD Kota Surabaya. “Jadi kalau yang memberikan sanksi itu adalah Bawaslu, bisa ke arah perdatanya, bisa ke arah pidana, kata Bawaslu seperti itu,” ujarnya.

Makanya, Eri kembali meminta kepada pengurus RT/RW, LPMK maupun KSH yang masih menerima apresiasi dari APBD Surabaya agar meletakkan semua jabatan tersebut. “Jadi, ayolah jangan sampai ada sanksi yang berat, karena itu adalah pilihan,” katanya.

Bahkan, Eri mengaku menerima pesan WhatsApp dari salah seorang KSH yang ingin mendaftar Caleg pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024. Ia pun mempersilahkan orang tersebut mendaftar namun dengan syarat agar mundur dari KSH.

“Ada KSH Wa ke saya ingin mengabdikan diri ke masyarakat menjadi Caleg, tapi kalau nanti gagal ingin balik jadi KSH. Ya silahkan, karena yang menentukan KSH adalah warga sekitar, dan teman-teman KSH sendiri,” ujarnya.

Meski demikian, Eri mengaku bersyukur lima orang pegawai kontrak atau outsourcing (Os) pemkot yang sebelumnya diketahui mendaftar Caleg, kini telah mundur dari pekerjaannya. “Alhamdulillah yang lima orang itu sudah mengundurkan diri semua. Jadi tidak ada yang dicopot,” pungkasnya. (Mal/Red)