Eks Kepala Bea Cukai DIY Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU

Mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Darmanto, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto divonis enam tahun penjara, atas perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai total Rp23,5 miliar. Majelis hakim yang diketuai Tongani, meyakini terdakwa Darmanto terbukti dan secara sah bersalah atas kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp 500 juta rupiah, pidana kurungan selama empat bulan,” kata Tongani, membacakan amar putusan di PN Tipikor Surabaya, Selasa, 27 Agustus 2024.

Hakim Tongani menyebut Terdakwa Darmanto secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga : Ini Deretan Harta Kekayaan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Hasil Pencucian Uang

Tidak hanya itu, terdakwa juga dianggap melanggar UU TPPU, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor. Terdakwa juga tidak berterus terang memberikan keterangannya di persidangan. “Kemudian terdakwa juga menjadi inisiator untuk memperoleh keuntungan dari tindak pidana,” katanya.

Selain vonis enam tahun penjara, terdakwa Darmanto juga wajib membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa bakal disita oleh pihak kejaksaan, untuk selanjutnya dilelang guna membayar biaya pengganti tersebut.

“Apabila harta benda terdakwa tak mencukupi, maka bakal digantikan dengan pidana pengganti dengan masa penahanan selama dua tahun,” jelasnya.

Sementara terdakwa Darmanto, menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjuynya. Darmanto tampakanya menerima hukuman enam tahun penjara, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.