Erick Thohir Lapor Kejagung Dugaan Korupsi Rp300 Miliar Dana Pensiun BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir lapor Kejagung. (istimewa)

Jurnas.net – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohirm, menyerahkan laporan dugaan korupsi dana pensiun (dapen) BUMN bermasalah ke Kejaksaan Agung. Erick menyebut sekitar 70 persen dari 48 dana pensiun yang dikelola oleh BUMN saat ini dalam kondisi sakit.

“Dari 48 dana pensiun yang dikelola oleh BUMN itu, 70 persen sakit atau 34 (dana pensiun) bisa dinyatakan tidak sehat,” ujar Erick, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Oktober 2023.

Erick mengatakan terdapat empat dana pensiun dalam daftarnya, masing-masing milik PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero atau PTPN), dan ID Food. Dia menduga, ada kerugian negara sebesar Rp300 miliar dari pengelolaan dana pensiun tersebut.

“Dari hasil audit dengan tujuan tertentu kerugian negara Rp300 miliar,” katanya.

Hitungan dugaan kerugian negara tersebut, lanjut Erick, belum final. Artinya, ada kemungkinan angkanya bisa lebih besar.

Dalam menelusuri dugaan korupsi ini, Erick bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka program bersih-bersih BUMN.

Erick mencurigai ada indikasi seperti kasus Jiwasraya dan Asabri terjadi dalam pengelolaan dana pensiun BUMN.

“Saya merasa khawatir dan tetap curiga bahwa dana-dana pensiun yang dikelola perusahaan BUMN pun mungkin ada indikasi yang sama, karena itu saya bersama Wakil Menteri, Pak Sesmen, deputi membentuk tim meneliti ulang apa yang kita khawatirkan,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Erick, bersama dengan wakil menteri BUMN, asisten menteri dan Dirtipid membentuk tim untuk meneliti ulang apakah kecurigaan tersebut benar adanya atau tidak.

Terkait hasil temuan tersebut, Erick merasa kecewa kerena banyak pegawai BUMN yang sudah bekerja puluhan tahun dirampok oleh oknum-oknum tertentu.

“Pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun yang tentu kurang hasilnya, dirampok oknum-oknum biadab,” jelasnya.

Erick menambahkan dalam bersih-bersih dapen BUMN harus dilakukan hati-hati karena dalam prosesnya bukan untuk memenjarakan orang, tapi untuk membenahi. (Fir/Mal)