Ibu Ronald Tannur Dipindahkan ke Kejagung Terkait Kasus Suap Tiga Hakim PN Surabaya

Meirizka Widjaja, tersangka kasus suap tiga hakim PN Surabaya digelandang untuk dipindah ke Jakarta dari Rutan Kejati Jatim. (Istimewa)

Jurnas.net – Meirizka Widjaja, ibu kandung Gregorius Ronald Tannur, yang menjadi tersangka kasus suap tiga hakim akhirnya dipindahkan ke Jakarta, Kamis, 14 November 2024. Pemindahan ini untuk memudahkan proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus suap dalam menangani kasus Ronald Tannur.

“Yang bersangkutan dibawa ke Jakarta menggunakan maskapai citilink flight no QG177, pemindahan ini berdasarkan surat perintah pemindahan tahanan dari direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor prin- 13/F.2/Fd.2/11/2024,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati.

Mia menyebut tersangka Meirizka dibawa ke Jakarta dalam rangka memenuhi panggilan saksi dari penyidik JAMPidsus, dalam perkara atas nama tersangka Lisa Rachmat
(pengacara Ronald Tannur), Zarof Ricar (mantan Kepala Balitbang Mahkamah Agung), dan juga tiga hakim PN Surabaya masing-masing Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.

Baca Juga : Mahkamah Agung Bakal Adili Tiga Hakim Penerima Suap Ronald Tannur 

Untuk pelaksanaan pemindahan tahanan Meirizka, kata Mia, Kajati Jatim telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor : PRINT – 1668 /M.5/ Fd.1/11/2024, dengan maksud untuk mempercepat proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Surabaya.

“Sehingga diperlukan tindakan-tindakan berupa pengawalan dan pengamanan pemindahan tahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.