Jurnas.net – Polda Jawa Timur tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan korban bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kasus ini mencuat setelah seorang warga Nganjuk mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,5 miliar, akibat bujuk rayu pelaku yang mengaku memiliki jalur khusus masuk PNS.
Korban diketahui bernama Sunarti (58), warga Desa Sidokare, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Ia melapor ke Polda Jatim bersama kuasa hukumnya, Wahyu Priyo Jatmiko, pada 23 Oktober 2025.
Adapun pihak terlapor adalah Nanang Dwi Ika Prasetya (27), warga Bojonegoro, yang diduga kuat menjadi pelaku utama dalam kasus ini.
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Senin, 27 Oktober 2025.
Menurut keterangan awal, kasus ini bermula sejak tahun 2022, ketika Sunarti berusaha mencarikan pekerjaan untuk anaknya. Ia kemudian berkenalan dengan terlapor yang mengaku sebagai PNS dan sopir tengkulak bawang, serta memiliki akses untuk meloloskan seseorang menjadi ASN.
Baca Juga : Ipuk Pastikan Rekrutmen CPNS di Banyuwangi Tak Bisa Titip Lolos
Dalam prosesnya, pelaku meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya administrasi dan pengurusan dokumen. Pembayaran dilakukan secara bertahap hingga total mencapai Rp1,5 miliar. Namun janji itu tak pernah terealisasi, dan sang anak korban tak kunjung diterima sebagai PNS.
Ironisnya, korban bahkan terpaksa menggadaikan sertifikat rumah, tanah, dan kendaraan demi memenuhi permintaan pelaku. Setelah menyadari telah tertipu, korban akhirnya menempuh jalur hukum.
Kombes Jules menegaskan, penyidik kini tengah mendalami kronologi serta menelusuri aliran dana yang diduga diterima pelaku. “Kami akan mengusut tuntas dan memastikan setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegas Jules.








