Jurnas.net – Heru Herlambang Alie, IR. MBA Penghuni Apartemen One Icon Residen Surabaya, terbukti bersalah melakukan tindak Pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap penggeloah Apartemen dan dituntut dengan Pidana penjara selama 9 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Darwis mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa Heru Herlambang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap Agustinus, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP dan menuntut dengan Pidana penjara selama 9 bulan.
“Menuntut terdakwa Heru Herlambang dengan Pidana penjara selama 9 bulan.” Kata JPU Darwis di ruang Kartika 3 PN Surabaya. Kamis, 12 September 2024.
Atas tuntutan tersebut Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso memberikan kesempatan terhadap terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau Pledoi, baik secara lisan atau tertulis. “aya akan serahakan kepada penasehat hukum,” jawa Heru dihadapan Majelis Hakim.
Baca Juga : Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Belum Dipecat, PN Surabaya: Wewenang Presiden RI
Selepas Sidang Kuasa hukum terdakwa Komang Aries Darmawan S.H menjelaskan perkara ini tidak pernah di hadirkan alat di bukti berupa video juga tidak pernah di putar di persidangan. Perkara ini sudah di Restorative Justice (RJ) di kepolisian maupun di kejaksaan namun di tolak,” bebernya usai sidang.
Terdakwa hanya komplain kepada manajemen sebab mobil terdakwa ada yang penyok namun tidak di hiraukan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa spontanis,” bener Kuasa Hukum terdakwa.
Terpisah Kuasa Hukum Korban Agustinus, Billy Handiwiyanto, mengatakan bahwa tuntutan tersebut sudah profesional dan kami mengucapkan terimakasih kepada Kejari Surabaya karena sudah menunjukkan kenetralannya.
Billy juga berharap hakim yang nantinya akan memutus perkara tersebut harus netral berdasarkan fakta persidangan.
Terdakwa juga telah mengakui menendang korbannya. Kami memohon kepada hakim harus netral dan memutus perkara ini seadil-adilnya, untuk memulihkan nama baik PN Surabaya dikasus Tannur yang jadi kasus Nasional,” pungkas Billy.