Jurnas.net – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, memastikan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mia menyatakan kecewa terhadap hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI, atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
“Padahal sudah jelas-jelas JPU menuntut terdakwa berdasarkan visum, namun tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Dan kasus posisi terdakwa ini sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban (pacarnya),” kata Mia, dikonfirmasi, Kamis, 25 Juli 2024.
Mia menegaskan perkara dengan terdakwa Ronald Tannur didakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau 359 KUHP. Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan, kata Mia, tim JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.
“Tim JPU sudah sesuai SOP dilakukan ekspos di Kejati saat prapenuntutan, dan alat bukti dari rekaman CCTV juga menjadi landasan tuntutan JPU,” ujarnya.
Baca Juga : Ronald Tannur Menangis Saat Putusan, Tertawa Usai Divonis Bebas
Mia berulangkali mengaku kecewa vonis bebas yang diputuskan hakim terhadap anak mantan anggota DPR RI dari PKB itu. Ia berharap majelis hakim di tingkat selanjutnya menegakkan keadilan, berdasarka fakta dan bukti yang ada di persidangan.
“Kami sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan, ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada, dan berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum,” tegasnya.
“Kami dari pihak Kejaksaan akan menempuh upaya hukum kasasi sesuai dengan sesuai ketentuan hukum Acara yang berlaku. Meskipun langit akan runtuh hukum harus tetap tegak berdiri,” tandasnya.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI, atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Amar putusan ini dibacakan Damanik dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
Damanik menegaskan putra dari politisi PKB itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Damanik.
Selain itu, Damanik meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. “Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Baca Juga : Anak Eks Anggota DPR RI Divonis Bebas Atas Kasus Pembunuhan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam (4/10).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.