Kanwil Kemenag Jatim: Kebijakan Alat kontrasepsi Bagi Pelajar Naif

Kantor Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. (Istimewa)

Jurnas.net – Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur menyatakan tegas tak setuju kebijakan pemberian izin alat kontrasepsi bagi pelajar. Kemenag justru menyarankan pemerintah agar fokus memberikan edukasi pendidikan seks dan reproduksi saja.

“Menurut saya kebijakan itu sesuatu yang naif, karena itu kekhawatiran saja. Sebenarnya pendekatan edukasi itu justru lebih baik, bagaimana pemahaman tentang masalah itu (tentang seksual),” kata Kabid Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jatim, Mohammad As’adul Anam, dikonfirmasi, Rabu, 14 Agustus 2024.

Kata Anam, pendidikan seksual bagi anak usia remaja khususnya yang duduk di bangku sekolah SMA/SMK/MA sangatlah penting. Namun tidak harus difasilitasi alat kontrasepsi bagi pelajar.

“Memberikan edukasi seksual pada anak SMA memang perlu, tapi tidak difasilitasi seperti itu. Itu kan memancing anak bagaimana menggunakannya,” katanya.

“Saya kira sampai ke arah sana/edukasi seks tidak seperti itu. Soal alat kontrasepsi ini tidak seharusnya atraktif seperti itu, kalau edukasi memang penting tapi tidak atraktif belum perlu seperti itu,” tambahnya.

Baca Juga : Kemenag Jatim Sebut Ponpes Tempat Santri Meninggal di Kediri Tak Berizin

Menurut Anam, edukasi seksual di pesantren sudah berjalan, baik melalui buku maupun kitab sebagai penunjang. Di dalam kitab di ponpes sudah diajarkan pola hubungan laki-laki dan perempuan hingga pernikahan.

“Sebetulnya bukan hal yang tabu di pesantren (terkait seksualitas). Pendidikan di pesantren itu sudah cukup untuk pendidikan seksual, tidak perlu alat kontrasepsi untuk pelajar,” tandasnya.

Diketahui, bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan penyediaan alat kontrasepsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan ditujukan untuk remaja yang sudah menikah.

Adapun penyediaan alat kontrasepsi diatur dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini menuai kehebohan karena dianggap melegalkan seks bebas di kalangan remaja.

Penulis: InsaniEditor: Amal