Kasatpol PP Surabaya Desak Polrestabes Tangkap Buruh Aniaya Bawahannya

Buruh tendang petugas Satpol PP Surabaya saat aksi demo. (Tangkapan layar video)

Jurnas.net – Kasus penganiayaan buruh terhadap Satpol PP Surabaya terus bergulir. Terbaru, Polrestabes Surabaya telah menerima laporan Satpol PP soal aksi pendemo buruh di Jalan A Yani Surabaya pada Kamis, 30 November 2023.

“Satpol PP Surabaya telah melapor ke Polrestabes Surabaya kemarin,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Whidi, dikonfirmasi, Jumat, 1 Desember 2023.

Dikonformasi terpisah, Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser, membenarkan pihaknya telah melaporkan aksi kekerasan pendemo (buruh) ke Polrestabes Surabaya. Dia berharap pelaku penganiayaan dtindak tegas, agar tak terulang.

“Kami buat laporan kepolisian terkait dengan kekerasan yang dilakukan kepada anggota Satpol PP,” kata Fikser.

Fikser mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat dua anggotanya, berinisial AM dan TA, bertugas menjaga pedestrian di sekitar Jalan Ahmad Yani. Saat itu, ada warga yang meminta tolong kepada kedua anggota Satpol PP, untuk membuka sedikit lajur jalan agar bisa lewat karena akan bekerja.

“Kemudian dia (petugas Satpol PP) membantu warga untuk memberikan jalan, pada saat itu oknum buruh tidak terima, terus oknum buruh itu melakukan kekerasan,” katanya.

Petugas Satpol PP Surabaya terkapar setelah ditendang buruh saat aksi demo. (Tangkapan layar video)

Akibat penganiayaan tersebut, kedua anggota Satpol PP Surabaya mengalami luka-luka. Bahkan, anggota berinisial AM harus tersungkur karena ditendang oleh oknum demonstran buruh. Video oknum buruh menendang Satpol PP inipun viral di media sosial.

“Ada dua anggota saya yang satu yang ditendang yang viral itu dan satunya diinjak-injak, diambil terus diinjak-injak. Mereka kemudian kami bawa ke RSUD dr Soewandhie untuk mendapatkan perawatan dan visum,” ujarnya.

Fisker menegaskan, pihaknya telah melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polrestabes Surabaya. Ia berharap, pelaku penganiayaan dapat segera ditangkap dan diadili. “Tugas mereka (Satpol PP) membantu warga yang mau lewat tetapi tidak bisa, tidak diberikan (jalan) malah dianiaya,” tandasnya. (Mal)