Kasus Penembakan di Sampang Bertambah Jadi Lima Tersangka

Polda Jatim saat merilis kasus penembakan di Kabupaten Sampang, Madura. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net – Tersangka kasus penembakan di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, bertambah dua menjadi lima orang. Sebelumnya Polda Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami telah menetapkan lima tersangka terkait kasus penembakan itu. Dimana sebelumnya kita tetapkan tiga tersangka, dan kini bertambah dua jadi total ada lima tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis, 11 Januari 2024.

Adapun tiga orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka berinisial MW, S dan H, dan mereka merupakan warga Sampang. Kemudian dua tersangka baru berinisial AR dan AH, dan keduanya berasal dari Kabupaten Pasuruan. “Dua tersangka ini merupakan eksekutor dalam penembakan terhadap korban bernama Muarah,” katanya.

Totok menjelaskan, kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi penembakan tersebut. Tersangka MW yang merupakan oknum kepala desa merupakan otak dalam kasus tersebut.

Polda Jatim menunjukkan barang bulti (BB) kasus penembakan di Kabupaten Sampang, Madura. (Dok: Jurnas.net)

Selain itu, tersangka MW juga yang menyiapkan fasilitas seperti senjata api, dua sepeda motor, hingga uang sebesar Rp50 juta untuk eksekutor. Sementara tersangka H menyuruh tersangka S untuk mengawasi, memantau korban enam hari sebelum aksi penembakan, serta memantau dan memastikan eksukotor telah melakukan penembakan terhadap korban.

“Jadi, tersangka MW adalah otak dalam kasus penembakan ini. Yang bersangkutan juga yang menyiapkan uang Rp50 juta untuk eksekutor,” katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti (BB) masing-masing satu unit senpi jenis revolver kaliber 38 merk SNW, senpi jenis pistol merk colt caliber 9 mm, sepeda motor merk NMAX, dan merk Vario warna hitam. Lalu dua buah selongsong amunisi revolver, 15 butir amunisi revolver, 20 butir amunisi FN, tujuh unit handphone, dua unit RVR CCTV, 37 senjata tajam dan uang tunai sebesar Rp850 juta.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.