Kejati Jatim Dampingi Kodam V/Brawijaya Bangun Yonif Panjalu Jayati: Jaga Hukum dan Harmoni Sosial

Kepala Kejati Jatim, Kuntadi. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung pembangunan strategis nasional di sektor pertahanan. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Jatim memberikan pendampingan hukum kepada Kodam V/Brawijaya dalam proyek pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 886/Panjalu Jayati yang berlokasi di Desa Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.

Kepala Kejati Jatim, Kuntadi, menjelaskan pendampingan hukum tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus mengantisipasi potensi gesekan sosial di lapangan.

“Pendampingan ini bertujuan memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai aturan hukum, serta meminimalkan potensi konflik dengan masyarakat sekitar, mengingat sebagian kecil area sempat ditempati warga,” ujar Kuntadi, Selasa, 28 Oktober 2025.

Proyek strategis Kodam V/Brawijaya ini dibangun di atas lahan seluas 60 hektare milik Kodam, yang telah dinyatakan sah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Namun, untuk menjaga kondusivitas sosial, sebagian area pembangunan digeser ke lokasi lain yang lebih aman dan bebas sengketa, dengan luas mencapai 90 hektare.

“Pembangunan harus terus berjalan, tetapi dengan cara-cara yang beradab. Kami mendorong penyelesaian secara persuasif agar tidak menimbulkan konflik horizontal,” tegas Kuntadi.

Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejati Jatim telah memberikan asistensi intensif kepada Kodam V/Brawijaya, mulai dari verifikasi status lahan, penetapan area bebas konflik, hingga penyiapan dasar hukum pembangunan. Dukungan anggaran juga telah siap, sehingga proyek Yonif 886 Panjalu Jayati bisa segera dimulai.

Kuntadi menambahkan, keberadaan satuan baru ini diharapkan tidak hanya memperkuat sistem pertahanan wilayah, tetapi juga memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Kodam berkomitmen melibatkan warga sekitar dalam kegiatan produktif seperti pengelolaan lahan pertanian dan perkebunan di area penunjang batalyon. Hasilnya bisa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga : Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi PT DABN: Sita Dokumen Hasil Geledah di Empat Lokasi

Selain proyek di Tulungagung, Kejati Jatim juga tengah memberikan pendampingan hukum terhadap sejumlah proyek strategis TNI lainnya di Jawa Timur, antara lain Brigif TP 33/NS di Kabupaten Bojonegoro, di atas lahan seluas 30,42 hektare milik Perhutani BPKH Dander.

Kedua, Yonif TP 885/BP di Bojonegoro, dengan luas 97,31 hektare, juga di area Perhutani. Ketiga, Yonif TP 887/KJM di Kabupaten Lamongan, berlokasi di Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, seluas 54,3 hektare di atas lahan Perhutani.

Menurut Kuntadi, setiap pendampingan dilakukan dengan prinsip humanis dan dialogis, agar pelaksanaan pembangunan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

“Secara hukum, lahan tersebut sah milik Kodam. Namun dalam pelaksanaan, pendekatan persuasif menjadi prioritas. Pengosongan atau relokasi warga dilakukan melalui musyawarah, bukan pemaksaan,” tegasnya.

Ia menegaskan, sinergi antara Kejati Jatim dan Kodam V/Brawijaya ini mencerminkan bentuk kolaborasi positif antara lembaga hukum dan institusi pertahanan dalam mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan pembangunan pertahanan negara juga membawa kesejahteraan bagi rakyat, bukan sebaliknya,” pungkas Kuntadi.