Ketua RT Sekaligus Caleg PDIP di Malang Bakar Bendera Partai Lantaran Sakit Hati

Ilustrasi Bendera PDI Perjuangan. (foto: Internet)

Jurnas.net – Seorang calon legislatif (caleg) dari PDIP berinisial HT, melakukan pembakaran pada bendera PDIP. Pria yang juga Ketua RT.4/RW.1 Jalan Margonoyo, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, itu diduga melakukan aksi ini karena sakit hati.

“Iya benar, kejadiannya Minggu sekitar jam 19.30 WIB,” kata Divisi Pelanggaran Pemilu Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kabupaten Malang, Rudi Santoso, Rabu, 24 Januari 2024.

Rudi menjelaskan bahwa pelaku pembakaran bendera partainya adalah caleg PDIP sekaligus Ketua RT. Pembakaran itu kemudian viral di media sosial. “Pembakaran itu disaksikan langsung warga sekitar, direkam dan kemudian dikirimkan ke kami melalui PAC Ngajum,” ujarnya.

Mengetahui hal itu, lanjut Rudi, DPC PDIP Kabupaten Malang melaporkan HT ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Sebab, partainya merasa dirugikan, karena HT dianggap telah merusak properti milik partai berlogo kepala banteng ini. “Bawaslu sudah menerima laporan kami,” katanya.

Akibat perbuatannya, HT sendiri terancam dijerat dengan Pasal 491 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ia terancam hukuman pidana jika memang terbukti melakukan pembakaran pada bendera partai politik (parpol).

Rudi mengaku pihaknya saat ini menunggu HT dipanggil Bawaslu Kabupaten Malang untuk dimintai keterangan. “Saya berharap ini bisa menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan, karena kami mendapat informasi dari warga, bahwa pelaku ini memang dikenal arogan,” tandasnya.