Jurnas.net – Ketua DPD RI, Lanyalla Mahmud Mattalitti, menyampaikan dukungan terbuka kepada Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim) 2024. Dukungan itu disampaikan di tengah acara peletakan batu pertama pembangunan Gedung DPD RI Jatim, Senin, 13 Mei 2024.
Lanyalla sempat menyebut Khofifah – Emil tidak hanya sebagai Gubernur – Wakil Gubernur Jatim periode 2019 – 2024. Tapi juga 2024 – 2029. Ia mengajak agar semuanya dapat menyukseskan pasangan petahana ini untuk bisa memimpin Jatim pada periode kedua.
Usai acara, Lanyalla mengakui bahwa memang dirinya mendukung penuh Khofifah pada Pilgub Jatim mendatang. Tak hanya Khofifah seorang, ia memberikan dukungan satu paket. Yakni bersama Emil.
“Gak usah disuruh (dukung Khofifah). Sejak 2008 saya sama Bu Khofifah. Sudah waktunya kita punya gubernur yang aktif seperti Bu Khofifah dan Pak Emil,” ujarnya.
“Jangan dipisah ini Pak Emil dengan Bu Khofifah. Harus dilanjutkan. Kelak yang akan datang juga belum ada Calon Gubernur kecuali Pak Emil,” tambahnya.
Baca Juga : PAN Tak Lirik Emil Dardak Sebagai Cawagub Pendamping Khofifah di Pilgub Jatim 2024
Selebihnya, Lanyalla mengaku senang karena ada bantuan hibah tanah hingga pembangunan Gedung DPD RI di Jalan Jemur Andayani, Wonocolo, Surabaya. Menurutnya, ini merupakan sejarah baru di tengah moratorium atau penghentian pembangunan gedung Kementerian dan Lembaga, yang diberlakukan pemerintah pusat, sejak tahun 2014 lalu, melalui Surat Menteri Keuangan.
“Pembangunan Kantor Daerah DPD RI melalui mekanisme hibah dan bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Jatim adalah terobosan sebagai jalan keluar atas adanya moratorium oleh Menteri Keuangan. Ini adalah yang pertama dalam sejarah DPD RI. Dan sejarah itu kita ukir di Jawa Timur,” tegasnya.
Lanyalla berharap pemerintahan yang akan datang, segera mencabut moratorium pembangunan gedung Kementerian dan Lembaga. Karena pembangunan Kantor Daerah DPD RI adalah amanat Undang-Undang MD3. Apalagi anggota DPD RI di setiap daerah wajib menyerap aspirasi di daerahnya melalui kantor perwakilan yang ada.
“Sehingga agak rancu bila kita lihat hirarki hukum, dimana amanat Undang-Undang bisa dihentikan oleh Surat Menteri,” tukasnya.
“Pembangunan kantor daerah merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan pelayanan dan penyerapan aspirasi masyarakat serta penguatan kepentingan daerah yang menjadi tugas utama anggota DPD RI,” katanya.
Baca Juga : KPU: Tak Ada Calon Perorangan atau Independen Pada Pilgub Jatim 2024
Sekjen DPD RI Rahman Hadi menjelaskan proses hibah tanah Gedung DPD RI Jatim diawali saat Ketua DPD RI menyampaikan secara lisan kepada Khofifah ketika berkunjung ke Kantor Gubernur Jatim pada 1 November 2019.
Setelah itu, DPD RI menindaklanjuti dengan mengirim surat resmi. 15 bulan kemudian, tepatnya pada 24 Februari 2021, hibah tanah terealisasi dengan luas 2000 meter persegi.
“Karena Moratorium pembangunan gedung kementerian negara atau lembaga oleh Menteri Keuangan belum dicabut, maka Ketua DPD RI meminta kepada Ibu Khofifah saat itu agar dapat diberikan bantuan pembangunan melalui mekanisme Naskah Perjanjian Hibah Daerah dalam bentuk uang dengan total Rp16.277.000.000,” katanya.
Di atas tanah seluas 2000 meter tersebut, menurut Rahman Hadi, nantinya akan berdiri Gedung Kantor 2,5 lantai dengan total luas lantai sebesar 1.714,6 meter persegi. Di dalamnya terdapat 6 ruang Anggota DPD RI, 1 ruang Staf Ahli Anggota DPD RI, 1 ruang kepala kantor, 2 ruang sekretariat, 1 ruang serbaguna, 1 ruang rapat, 1 musholla dan beberapa ruang pendukung lainnya.
“Proses pembangunan direncanakan akan selesai dalam kurun waktu 6 bulan terhitung mulai tanggal 18 April 2024 sampai dengan 19 September 2024,” katanya.