LSM ICON RI Serahkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Proyek Program Pemkab Ponorogo

Ketua Umum DPP ICON RI, Ramot Batubara, di Kejati Jatim di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Dugaan korupsi program biopori Pemkab Ponorogo, Jawa Timur, telah dilaporkan LSM Indobara Cakrawala Anti Konspirasi Nasional Republik Indonesia (ICON RI) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim beberapa waktu lalu. Kali ini, ICON RI kembali mendatangi Kejati Jatim untuk menyerahkan sejumlah barang bukti dalam proyek tersebut.

“Dugaan korupsi proyek itu senilai Rp 4,8 miliar. Untuk biopori, sangat tidak pas tidak sesuai kondisi tanah, dan menyangkut anggaran, dikemanakan anggarannya, karena pemasangannya dibebankan ke warga,” kata Ketua Umum DPP ICON RI, Ramot Batubara, di Kejati Jatim di Surabaya, Selasa, 6 Agustus 2024.

Adapun barang bukti yang diserahkan ke Kejati Jatim, yakni material proyek, paralon untuk biopori, polibag dan kantong sampah. Barang bukti itu, kata dia, sampai saat ini tergeletak begitu saja, karena tak digunakan.

“Banyak item proyek yang dikerjakan, termasuk biopori yang dipasang di jalan, dan memantik persoalan dan terus ditelusuri. Karena semua itu tidak sesuai dengan kondisi tanah, juga menyangkut anggaran pemasangan,” ujarnya.

“Misalnya, untuk kegiatan Rembug Warga (RT), tanaman toga, dan Sate Kopok, itu belum termasuk biopori lho, ada juga bak sampah dan wifi. Kita, masih terus mengkaji lagi termasuk total kerugiannya,” katanya.

Selebihnya, terkait penyerahan barang bukti pipa paralon yang dipakai untuk biopori, yang difungsikan sebagai resapan air, kondisinya memang tidak sesuai peruntukan.

“Kami kesini lagi (Kejati Jatim) untuk melengkapi pelaporan beberapa waktu lalu, terkait temuan dugaan penyimpangan baik anggaran juga proyek yang dibangun, di Kabupaten Ponorogo. Barang bukti yang kita serahkan contoh pipa paralon yang dipakai pembuatan biopori untuk resapan air,” ujarnya.

Baca Juga : FKMP Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp10 Miliar di Ponorogo

Dari pelaporan dugaan penyimpangan berbagai pekerjaan dan juga anggaran di Kabupaten Ponorogo tersebut, sebagai kuasa hukum dia berharap Kejati Jatim cepat melakukan audit dan menindaklanjutinya guna menyelamatkan anggaran proyek dari penyimpangan dan menyelamatkan keuangan negara.

“Harapan kami, Kejati Jawa Timur dengan barang bukti yang kita serahkan ini bisa segera menindaklanjutinya, ini penting karena juga untuk menyelamatkan keuangan negara,” tandasnya.

Untuk diketahui, LSM ICON RI membawa temuannya ke Kejati Jatim itu terkait dugaan penyimpangan proyek di Kabupaten Ponorogo. Dugaan penyimpangan proyek yang tidak sesuai ketentuan juga dugaan penggelembungan anggaran untuk Program Wifi Ponorogo Hebat, juga Program Kegiatan RT (Rukun Tetangga), dan anggarannya berdasarkan SE (surat edaran) Pemkab Ponorogo atau Bupati kepada Camat, yang diteruskan ke Desa kemudian ke para RT yang wilayahnya mendapatkan anggaran kegiatan pengerjaan proyek.

“Dari temuan ICON RI itulah, kami terus mengumpulkan bukti-bukti dan kita bawa ke sini (Kejati Jatim), termasuk anggaran yang tidak sesuai dengan tupoksi. Jadi, fungsi anggaran itu tidak tepat sasaran. Termasuk, anggaran yang tidak sesuai dengan program pemasangan biopori atau resapan air, yang nilainya sekitar Rp 4,8 miliar,” pungkasnya.

Penulis: InsaniEditor: Amal