Oleh: Saiq Khayran
Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Nurul Jadid
Di tengah ambisi pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi, memperluas investasi, dan membangun kawasan industri, ada satu persoalan serius yang seolah tidak pernah benar-benar selesai: kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari Kalimantan, Riau, Sulawesi, hingga Papua, api terus menghanguskan kawasan hutan, merusak ekosistem lingkungan, dan mengancam kehidupan masyarakat. Sementara itu, negara masih disibukkan dengan narasi pembangunan yang menjanjikan kesejahteraan dan kemajuan ekonomi.
Ironisnya, kebakaran hutan bukan lagi peristiwa baru dalam perjalanan pembangunan Indonesia. Hampir setiap tahun, masyarakat kembali dihadapkan pada persoalan yang sama. Hutan terbakar, kabut asap menyelimuti permukiman, kualitas udara memburuk, dan berbagai jenis satwa kehilangan habitatnya. Namun ketika musim kemarau berlalu dan api berhasil dipadamkan, persoalan tersebut seolah ikut menghilang dari perhatian publik.
Pertanyaannya sederhana, sampai kapan negara akan membiarkan hutan-hutannya terus terbakar? Apakah kebakaran yang berulang hanya disebabkan oleh perubahan iklim dan kondisi alam? Ataukah justru terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni kegagalan pemerintah dalam mengelola sumber daya alam dan mengendalikan aktivitas industri yang merusak lingkungan?
Pertanyaan tersebut penting diajukan. Sebab kebakaran hutan bukan hanya persoalan ekologis, melainkan juga persoalan politik pembangunan, tanggung jawab korporasi, dan kewajiban konstitusional negara dalam melindungi hak hidup masyarakat.
Ketika Hutan Menjadi Korban Pembangunan
Jika melihat perkembangan kebakaran hutan dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia sebenarnya sedang menghadapi persoalan ekologis yang cukup mengkhawatirkan.
Laporan Greenpeace Indonesia berjudul Karhutla dalam Lima Tahun Terakhir menunjukkan bahwa sepanjang 2015–2019, sekitar 4,4 juta hektare hutan dan lahan terbakar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 789.600 hektare atau 18 persen merupakan kawasan yang mengalami kebakaran berulang. Lebih memprihatinkan lagi, sekitar 1,3 juta hektare atau 30 persen dari total wilayah terbakar berada di dalam konsesi perkebunan kelapa sawit dan industri bubur kertas.
Data tersebut memperlihatkan bahwa kebakaran hutan tidak dapat semata-mata dipahami sebagai bencana alam. Ada hubungan yang perlu diperiksa antara aktivitas penguasaan lahan, pengelolaan kawasan industri, dan meningkatnya kerentanan lingkungan terhadap kebakaran.
Persoalan serupa kembali terlihat pada 2026. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, luas kebakaran hutan dan lahan sepanjang Januari hingga Juni 2026 mencapai 107.465,47 hektare. Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan luas kebakaran terbesar, yakni 28.680,47 hektare, disusul Riau seluas 15.477,95 hektare, Nusa Tenggara Timur 10.538,30 hektare, Maluku 7.091,07 hektare, dan Papua Selatan 6.281,81 hektare.
Angka tersebut bukan sekadar catatan statistik. Di balik ribuan hektare hutan yang terbakar, terdapat kehidupan masyarakat yang terganggu, habitat satwa yang rusak, serta fungsi ekologis yang membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.
Bahkan, data resmi SIPONGI Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa luas karhutla nasional pada Januari–Juli 2026 telah mencapai 202.004,30 hektare. Angka ini meningkat sekitar 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Artinya, persoalan kebakaran hutan masih jauh dari kata selesai. Meski pemerintah telah melakukan berbagai operasi pemadaman, patroli, dan pengendalian titik api, kenyataan bahwa kebakaran terus berulang menunjukkan perlunya evaluasi yang lebih mendasar terhadap kebijakan pengelolaan hutan.
Di sinilah paradoks pembangunan mulai terlihat. Negara menginginkan pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan sumber daya alam, tetapi pada saat yang sama belum sepenuhnya mampu memastikan bahwa pemanfaatan tersebut tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan.
Padahal, pembangunan yang baik tidak cukup diukur dari besarnya investasi, luasnya kawasan industri, atau meningkatnya produksi komoditas. Pembangunan juga harus dinilai dari kemampuannya mempertahankan fungsi ekologis dan menjamin keselamatan masyarakat yang hidup di sekitarnya.
Jika hutan terus terbakar sementara ekspansi industri berjalan tanpa evaluasi yang memadai, maka pembangunan berisiko berubah menjadi aktivitas eksploitasi yang mengorbankan masa depan lingkungan.
Karhutla dan Lemahnya Pengawasan Korporasi
Persoalan kebakaran hutan menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan aktivitas perusahaan yang menguasai kawasan hutan dan lahan dalam skala besar.
Pada 25 Agustus 2026, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) merilis laporan yang menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Agustus 2026 terdapat 1.259 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di dalam kawasan konsesi perusahaan di Kalimantan. Sebanyak 776 titik berada di sektor perkebunan, sedangkan 483 titik lainnya berada di sektor perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Temuan tersebut memberikan gambaran bahwa kawasan konsesi merupakan salah satu wilayah penting yang harus menjadi prioritas pengawasan pemerintah.
Namun, perlu dipahami bahwa keberadaan titik panas di dalam konsesi tidak serta-merta membuktikan perusahaan sengaja melakukan pembakaran. Untuk menentukan pertanggungjawaban hukum, diperlukan pemeriksaan lapangan, pembuktian penyebab kebakaran, dan penilaian terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah serta mengendalikan api.
Justru di sinilah tanggung jawab negara menjadi penting. Pemerintah tidak cukup hanya mengetahui lokasi kebakaran. Negara harus memastikan siapa yang menguasai lahan tersebut, bagaimana sistem pencegahan kebakaran dijalankan, dan apakah pemegang izin telah memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan.
Persoalannya, lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi bukan sesuatu yang baru.
Greenpeace dalam laporan tahun 2020 menemukan bahwa delapan dari sepuluh perusahaan kelapa sawit dengan area terbakar terbesar di dalam konsesinya sepanjang 2015–2019 belum menerima sanksi atas kebakaran yang terjadi pada periode tersebut. Temuan ini menunjukkan adanya kesenjangan serius antara besarnya kerusakan lingkungan dan efektivitas penegakan hukum.
Jika keadaan demikian terus berlangsung, bukan sesuatu yang mustahil kebakaran hutan akan menjadi persoalan yang terus berulang. Perusahaan dapat menikmati manfaat ekonomi dari penguasaan sumber daya alam, sementara masyarakat menanggung risiko kesehatan, kerusakan lingkungan, dan hilangnya ruang hidup.
Dalam perspektif ekonomi politik, keadaan semacam ini dapat dibaca melalui konsep _externalities_ atau eksternalitas negatif. Aktivitas ekonomi menghasilkan keuntungan bagi pelaku usaha, tetapi sebagian biaya sosial dan ekologisnya justru ditanggung masyarakat yang tidak menikmati keuntungan tersebut secara langsung.
Masyarakat menghirup asap, petani kehilangan produktivitas lahan, dan negara harus mengeluarkan anggaran untuk pemadaman serta pemulihan lingkungan.
Sementara itu, keuntungan ekonomi dari pengelolaan kawasan tetap dapat terkonsentrasi pada kelompok usaha tertentu.
Jika biaya kerusakan lingkungan tidak dibebankan secara proporsional kepada pihak yang bertanggung jawab, maka sistem ekonomi sedang memberikan keuntungan kepada pelaku usaha dengan mengorbankan kepentingan publik.
Karena itu, persoalan karhutla bukan hanya tentang siapa yang menyalakan api, tetapi juga siapa yang memperoleh keuntungan dari penguasaan lahan dan siapa yang harus menanggung kerugian akibat kerusakannya.
Ketika Negara Mengabaikan Amanat Konstitusi
Jika persoalan karhutla dibaca melalui perspektif hukum tata negara, tanggung jawab pemerintah sebenarnya telah ditegaskan secara jelas dalam konstitusi.
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan ini menempatkan kualitas lingkungan bukan sekadar kepentingan tambahan dalam pembangunan, melainkan bagian dari hak konstitusional warga negara.
Artinya, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Kewajiban tersebut semakin diperkuat oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam konteks ini, penguasaan negara atas sumber daya alam tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan pemerintah untuk memberikan izin pemanfaatan kawasan hutan tanpa batas. Kewenangan tersebut justru mengandung tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Lebih jauh, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keberlanjutan dan wawasan lingkungan.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan bukan dua kepentingan yang dapat dipisahkan. Keduanya harus berjalan secara beriringan.
Dengan demikian, kebijakan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan sesungguhnya bertentangan dengan arah konstitusi ekonomi Indonesia.
Dalam konteks peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, juga memberikan landasan bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.
Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan ketentuan mengenai kearifan lokal sebagaimana diatur dalam undang-undang. Sementara itu, Pasal 87 mengatur kewajiban ganti rugi dan/atau tindakan tertentu akibat pencemaran maupun perusakan lingkungan, sedangkan Pasal 88 mengatur pertanggungjawaban mutlak dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.
Artinya, pemerintah sebenarnya telah memiliki instrumen hukum untuk menindak pelanggaran lingkungan dan meminta pertanggungjawaban pihak yang menyebabkan kerusakan.
Persoalannya kemudian bukan semata-mata kekurangan aturan, tetapi sejauh mana aturan tersebut benar-benar dijalankan.
Sebab hukum yang baik tidak akan memiliki arti jika pelaksanaannya lemah. Begitu pula konstitusi yang menjamin hak atas lingkungan sehat akan kehilangan makna apabila masyarakat terus-menerus dipaksa hidup dalam ancaman asap dan kerusakan ekologis.
Mengakhiri Siklus Kebakaran Hutan
Berangkat dari persoalan tersebut, pemerintah perlu melakukan perubahan mendasar dalam strategi penanganan karhutla. Kebijakan tidak boleh lagi hanya berorientasi pada pemadaman setelah kebakaran terjadi, tetapi harus diarahkan pada pencegahan, pembenahan tata kelola lahan, dan pemulihan ekosistem.
Pertama, pemerintah perlu melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap kawasan konsesi yang berulang kali mengalami kebakaran.
Audit tersebut harus mencakup kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan kebakaran, pengelolaan tata air gambut, ketersediaan sarana pemadaman, serta pelaksanaan kewajiban pemulihan lingkungan.
Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya, mulai dari sanksi administratif, gugatan perdata, hingga proses pidana apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.
Kedua, pemerintah harus memperkuat perlindungan kawasan hutan dan ekosistem gambut melalui pembatasan perubahan fungsi lahan pada wilayah yang memiliki kerentanan kebakaran tinggi.
Hal ini penting karena lahan gambut yang mengalami pengeringan menjadi jauh lebih rentan terbakar, sementara proses pemadamannya membutuhkan sumber daya besar dan waktu yang tidak singkat.
Pemulihan tata air gambut, penutupan kanal yang merusak fungsi hidrologis, dan rehabilitasi kawasan terdegradasi harus menjadi prioritas pemerintah.
Ketiga, pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi dan partisipasi masyarakat.
Pemantauan satelit, pemetaan titik panas, dan sistem peringatan dini harus diintegrasikan dengan pengawasan langsung di lapangan. Informasi mengenai lokasi kebakaran, pemegang izin kawasan, serta perkembangan penanganannya juga perlu dibuka kepada publik.
Dengan demikian, masyarakat dapat ikut mengawasi sekaligus memastikan bahwa penanganan karhutla berjalan secara transparan.
Keempat, pemerintah wajib memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat yang terdampak kabut asap.
Penanganan kebakaran tidak cukup hanya mengerahkan petugas pemadam dan helikopter pembom air. Negara juga harus menyediakan layanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, fasilitas udara bersih, serta mekanisme tanggap darurat yang memadai bagi masyarakat terdampak.
Kelima, pemerintah harus meninjau kembali orientasi pembangunan yang terlalu menempatkan eksploitasi sumber daya alam sebagai instrumen utama pertumbuhan ekonomi.
Investasi memang penting bagi pembangunan nasional. Akan tetapi, investasi tidak boleh memperoleh kedudukan yang lebih tinggi daripada hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan memperhatikan keadilan ekologis, keberlanjutan lingkungan, dan kepentingan generasi mendatang.
Editor : Redaksi