Niat Merampok, Jadi Motif Pembunuhan Pisau Dalam Mulut di Menganti Gresik

Para tersangka pembunuhan dan penadah saat diamankan di Mapolres Gresik. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net – Motif kasus pembunuhan pisau dalam mulut di yang menewaskan korban Aris Suprianto (30), warga Dusun Glundung, Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, akhirnya terungkap. Motif korban yang tewas dengan pisau tertancap di mulut berawal dari perampokan, namun berakhir dengan pembunuhan.

“Para tersangka awalnya ingin menguasai harta benda korban berupa sepeda motor dan Hp. Tapi karena ketahuan akhirnya korban dibunuh,” kata Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Rabu, 6 Desember 2023.

Panji menyebut ada dua tersangka pembunuhan dalam kasus tersebut, yakni Irfan Suryandi, 24, warga asal Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, dan Hengky Pratama Susanto, 23, warga asal Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. “Kedua tersangka ini, sudah berencana merampok kedua barang berharga korban,” katanya.

Pengungkapan tersebut, lanjut dia, setelah dilakukan penyidikan dan penyitaan sejumlah barang bukti. Satu barang bukti Hp milik korban, ditemukan di Rembang. Tim Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan langsung menuju Rembang dan mengamankan tersangka Moh Alditia Rosyadi (28) asal Desa Sedan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.

“Hp korban dibeli dari tersangka Irfan Suryandi di Kota Tegal,” jelasnya.

Dua tersangka pembunuhan saat diamankan di Mapolres Gresik. (Dok: Jurnas.net)

Selanjutnya, petugas mengamankan Irfan Suryandi. Dari hasil interogasi, tersangka Irfan ini, melakukan pembunuhan bersama Hengky Pratama Susanto. Akhirnya tersangka Hengky diamanakan di rumahnya di wilayah Kecamatan Cerme, Gresik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sepeda motor korban nopol L 3252 DAF dijual ke Semarang. Disana petugas mengamankan tersangka Ahmad Supriyadi (35) warga Desa Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang dan Joko Dwi Utomo (32) warga Desa Tegalarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Kedua tersangka tersebut selaku penadah milik korban,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, menambahkan kedua tersangka pembunuhan ini, sudah merencanakan perampokan tersebut. “Saat kejadian malam tersebut, kedua tersangka sudah merencanakan untuk merampok. Karena takut diteriaki maling, korban dibunuh,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan, kedua tersangka pembunuhan dijerat Pasal 365, ayat 4 diancam pidana mati, atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara, atau Pasal 338 KUHP, diancam paling lama pidana 15 tahun penjara.

Sedangkan tiga tersangka penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman paling banyak 9 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamanakan, Hp merek samsung A05 milik korban, 6 Hp, kaos, celana, jaket milik tersangka Hengky, sepasang sandal, dan kemeja kotak-kotak hijau milik Irfan, satu sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu Nopol W 5939 DV milik Hengky, dan sepeda motor Honda PCX warna biru Nopol L 3252 DAF milik korban. (Zul)