Pemda se- Jatim Wajib Sediakan Ruang Khusus Bagi Perokok

Pj Gubernur Jatim bersama pimpinan DPRD Jatim menandatangani tiga Perda baru dalam sidang paripurna. (Dok. Humas Pemprov Jatim)

Jurnas.net – Pemerintah Daerah (Pemda) di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur wajib membuat kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Nantinya setiap Pemda akan menyediakan ruang khusus area rokok, demi lingkungan sehat dan bersih.

Kebijakan ini tertuang dalam peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang telah ditandatangani pimpinan DPRD Jatim bersama Pj Gubernur Jatim di sidang paripurna pada Rabu, 14 Agustus 2024. Baik eksekutif maupun legislatif sepakat agar ada kawasan khusus merokok di setiap daerah, demi lingkungan bersih dan sehat.

Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, mengatakan perda KTR itu bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Selain itu, Perda KTR juga sekaligus untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh lingkungan yang bersih, sehat dan bebas asap rokok.

“Ini juga bentuk pemerintah melindungi hak masyarakat untuk dapat merokok di area yang dikhususkan untuk merokok, jadi boleh merokok tapi di area tertentu yang dikhususkan,” kata Adhy.

Adhy menjelaskan bahwa Perda KTR tidak melarang untuk memproduksi, dan menjual rokok konvensional maupun rokok elektronik. Tetapi yang dimaksud adalah penyediaan ruangan khusus, atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam atau di luar ruang juga mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.

“Harapannya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur, bisa mendapatkan udara yang lebih bersih dan sehat,” katanya.

Baca Juga : Raperda Penanaman Modal Disetujui, Cara Khofifah Tingkatkan Iklim Investasi di Jatim

Selain KTR, Pemprov dan DPRD Jatim juga telah menandatangani Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Tahun 2019 – 2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. “Harapannya tiga perda itu bisa menjadi pedoman dan payung hukum yang jelas, dan berkualitas untuk masing-masing bidangnya. Karena tiga perda ini ada yang hubungannya dengan kesehatan, energi dan kebudayaan,” ujarnya.

Sementara terkait Perda RUED, Adhy mengatakan perda tersebut memuat kebijakan dan strategi untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi di Provinsi Jawa Timur. Selain itu, juga merupakan penjabaran rencana pelaksanaan kebijakan energi yang bersifat lintas sektor.

“Ini bentuk komitmen dan panduan bagi Pemda dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan energi yang ada di daerah. Serta bagaimana kontribusi daerah dalam upaya pencapaian target-target energi nasional,” terangnya.

Baca Juga : RSJ Menur Rawat 3.000 Anak Sakit Jiwa Karena Kecanduan Gadget

Sedangkan Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah, lanjut Adhy, memuat strategi pengelolaan kebudayaan di Jawa Timur yang tentunya menjadi bagian dari kekayaan dan identitas bangsa. Tujuannya untuk memberikan pengakuan, jaminan dan kepastian hukum yang adil pada penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah.

“Objeknya ini ada tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional,” katanya.

Lebih dari itu, objek pemajuan kebudayaan daerah yang masuk dalam warisan budaya Jatim nantinya dapat terinventarisir dalam pangkalan data kebudayaan daerah dan terdaftar sebagai kekayaan intelektual komunal. Dan itu menjadi salah satu aspek dalam pengamanan semua objek budaya Jawa Timur.

“Bisa menjadi payung hukum dan menjadi perda berkualitas yang dapat diimplementasikan secara optimal juga menjadi pedoman penyelenggaraan pemajuan kebudayaan daerah,” pungkasnya.