Jurnas.net – Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani, hanya 60 hari kerja dalam memimpin Kota Pahlawan. Meski demikian, Restu menyampaikan delapan target program kerja selama ia menjabat.
“Pertama, memastikan kegiatan pariwisata dan seremonial dilaksanakan dengan baik, guna menjaga stabilitas UMKM dan geliat ekonomi di Kota Surabaya tetap aman dan terjaga, khususnya pada masa kampanye,” kata Restu, Jumat, 27 September 2024.
Kedua, melakukan pengawasan beberapa proyek infrastruktur, diantaranya pembangunan terowongan Joyoboyo-Kebun Binatang Surabaya dan pembangunan RSUD di Surabaya Timur agar selesai sesuai waktu yang ditetapkan.
“Ketiga, kami akan melaksanakan kegiatan menyapa di 31 kecamatan se- Surabaya, dengan tujuan memastikan tuntasnya perekaman pemilih pemula, mengoptimalkan jemput bola adminduk kaum rentan dan disabilitas, berkoordinasi terkait kesiapan jelang Pilkada dan memastikan pelayanan rutin tetap berjalan dengan baik,” katanya.
Baca Juga : Tertibkan Rumah Berisi Puluhan KK Upaya Pemkot Tekan Kemiskinan di Surabaya
Keempat, Restu memastikan realisasi pendapatan dan belanja anggaran sesuai target yang ditetapkan. Untuk itu, wanita yang keseharian menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur ini meminta para asisten untuk mengawal percepatan realisasi tersebut.
“Kelima, menginventarisir hambatan-hambatan yang dialami oleh program-program prioritas di Surabaya, untuk memastikan semua program berjalan dengan baik,” ujarnya.
Keenam, adalah merekap penghargaan instansi, baik yang masih dalam proses penilaian, maupun yang tengah menunggu pengumuman pemenang. “Sebab penghargaan untuk Kota Surabaya harus dikawal sebagai bentuk apresiasi untuk warga Kota Surabaya,” katanya.
Ketujuh, melakukan mitigasi bencana pada wilayah rawan genangan. Sebab, PJs Wali Kota Restu menginginkan pelibatan masyarakat dalam upaya pencegahan terjadinya genangan.
“Dan yang kedelapan terakhir adalah mengagendakan pertemuan dengan DPRD Kota Surabaya, Forkopimda Surabaya, BUMD hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya sebagai bentuk sinergitas dalam melaksanakan pembangunan di Kota Surabaya dan menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada di Kota Surabaya,” pungkasnya.