Jurnas.net – Seorang warga Rembang bernama Aditya Rosyadi, diduga menjadi korban salah tangkap dan dianiaya oleh sejumlah polisi di Polres Gresik, Jawa Timur. Aditya sebelumnya diketahui ditangkap bersama empat tersangka, lantaran diduga terlibat dalam kasus perampokan dan pembunuhan.
Dari lima tersangka itu, dua orang di antaranya diketahui sebagai pelaku pembunuhan dan perampokan. Sementara tiga orang lainnya sebagai penadah barang hasil kejahatan, dan Aditya masuk di dalamnya lantaran disebut sebagai penadah barang hasil kejahatan dua pelaku kejahatan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Gresik, AKBP Adtya Panji Anom, membantah terkait anak buahnya salah tangkap dalam pengungkapan kasus pembunuhan. Panji juga membantah anak buahnya menganiaya terhadap tahanan.
“Kabar yang beredar itu tidak benar, dan tidak ada salah tangkap ataupun penganiayaan terhadap tahanan,” kata Panji, dikonfirmasi, Senin, 18 Desember 2023.
Panji membenarkan pihaknya telah mengamankan lima tersangka dalam kasus tersebut. Dua tersangka pelaku pembunuhan yaitu pelaku utama berinisial IS, 24, Warga Sumatera, dan HPS, 20, warga Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Dari pengembangan penyidikan kedua tersangka pembunuhan itu, lanjutnya, Polisi juga mengamankan dua orang yang diduga penadah sepeda motor korban yaitu AS, 35, Warga Semarang, dan JD, 31, Warga Demak.
Selain itu Polisi juga mengamankan tersangka penadah Handphone korban yang dijual oleh pelaku pembunuhan kepada Alditia Rosyadi, 28, warga Kabupaten Rembang. Ketiga penadah ini diketahui berasal dari Jawa Tengah.
“Jadi penangkapan ke tiga orang tersangka ini diduga sebagai penadah barang milik korban yang dijual oleh kedua tersangka pelaku utama pembunuhan yaitu IS dan HPS,” ujarnya.
Panji menegaskan tidak benar pemberitaan yang menyebutkan Alat Vital Aditya Rosyadi mengalami cacat permanen, akibat dibakar oleh terduga personil Polres Gresik. Hal ini dibuktikan oleh penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di RS Ibnu Sina Gresik pada tanggal 14 Desember 2023.
“Hasilnya di mana para dokter menerangkan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada alat vital Aditya Rosyadi,” katanya.
Dokter menerangkan bahwa keluhan Aditya kesulitan buang air kecil, dikarenakan kurangnya minum air, sehingga menyebabkan anyang-anyangan (sakit ketika buang air kecil). Faktor lainnya, karena kondisi psikologis yang tidak nyaman di dalam tahanan, membuat Aditya mengalami kesulitan sakit atau tidak bisa ereksi.
“Jadi, saudara Aditya Rosyadi ini kami tahan atas dugaan sebagai penadah barang milik korban yang dijual tersangka IS, dan tidak benar adanya kekerasan atau penyiksaan dari petugas,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 4 ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun dan Pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun. Sedangka tiga tersangka yang diduga sebagai penadah, terancam hukuman empat tahun penjara, sebagaimana Pasal 480 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana tentang Penadahan.